PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao pada, Selasa (21/4/2025) bukan sekadar membebaskan seorang aktivis lingkungan. Vonis ini menjelma menjadi pukulan telak bagi korporasi besar yang selama ini berlindung di balik dalih investasi dan pariwisata eksklusif.
Aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato dinyatakan tidak bersalah. Tuduhan menyebarkan hoaks yang dilayangkan oleh PT Boa Development runtuh total di ruang sidang. Hakim bahkan menegaskan, tidak ada kerusuhan sebagaimana yang didalilkan oleh penuntut umum. Fakta persidangan berbicara lain: narasi yang disampaikan Erasmus justru berbasis kenyataan.
Lebih tajam lagi, Majelis Hakim mengungkap fakta yang selama ini seperti ditutup rapat soal penutupan akses jalan oleh pihak perusahaan telah menggerus kearifan lokal masyarakat. Ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan indikasi nyata bagaimana kepentingan bisnis berpotensi mengorbankan hak-hak warga.
Kasus ini bermula dari laporan PT Boa Development terhadap Erasmus Frans atas unggahan media sosial. Namun alih-alih membungkam kritik, langkah hukum tersebut kini berbalik arah, membuka tabir persoalan yang jauh lebih besar.
Kuasa hukum Erasmus, Rydo N Manafe, menegaskan bahwa apa yang disampaikan kliennya adalah fakta, bukan kebohongan. Ia bahkan menyentil aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek jalan PNPM di Desa Bo’a.
“Kami ingin melihat keseriusan Polisi maupun Jaksa dalam melihat dugaan tipikor tersebut, karena 1000 rupiah saja itu merupakan uang negara yang harus sama-sama kita jaga bukan kita merelakan dia hilang tak berbekas,” ujar Rydo Manafe.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Di balik gemerlap pariwisata yang dikaitkan dengan Hotel NIHI Rote, muncul sederet dugaan serius yang hingga kini belum terjawab tuntas.
Mulai dari penggunaan ilegal 2.200 batang kayu mangrove dari kawasan hutan lindung Loudanon sejak 2024. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan di Polres Rote Ndao, namun ironisnya belum satu pun tersangka ditetapkan. Publik pun bertanya: ada apa?
Belum selesai di situ, PT Boa Development juga diduga ingkar janji. Kewajiban menggelar lomba selancar tahunan di Pantai Bo’a yang tertuang jelas dalam perjanjian kerja sama sejak 2011 tak pernah direalisasikan. Janji tinggal janji sementara lahan Pemda Rote sudah mereka digunakan.
Persoalan makin pelik saat berbicara soal aset daerah. Luas tanah milik Pemda Rote Ndao dalam perjanjian awal tercatat 61.783 meter persegi. Namun dalam adendum 2014, angka itu menyusut menjadi 55.125 meter persegi. Selisih ribuan meter persegi ini kini menjadi misteri yang belum terjawab: ke mana sisa tanah tersebut?
Di sisi lain, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 membuka potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kontribusi yang dibayarkan perusahaan dinilai jauh dari nilai ekonomi kawasan yang dikelola. Lebih mengejutkan lagi, perhitungan kontribusi tersebut masih menggunakan NJOP lama sebesar Rp5.900 per meter—angka yang kini sudah sangat tidak relevan dibanding NJOP terbaru yang mencapai Rp103.000 per meter.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH bahkan secara terbuka mengakui adanya kejanggalan tersebut dalam dialog publik pada 15 April 2026. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa selama bertahun-tahun, potensi pendapatan daerah diduga bocor secara sistematis.
Putusan bebas Erasmus Frans Mandato kini menjadi titik balik. Bukan hanya memulihkan nama baik seorang aktivis, tetapi juga membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan praktik-praktik yang selama ini tersembunyi di balik label investasi dan pariwisata premium.







