Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Hary Pandie SH, MH selaku kuasa hukum (pengacara) dari EMF alias Mus Frans meminta agar Polres Rote Ndao jangan tebang pilih dalam penanganan kasus pidana yang terjadi di Kabupaten Rote Ndao.
Usai penahanan kliennya atas dugaan pelanggaran UU ITE karna mengkritik lewat postingan medsos terhadap dugaan penutupan akses masuk Pantai Bo’a oleh PT Boa Development. Hary Pandie berharap agar Polres Rote secara transparan juga segera menuntaskan adanya dugaan tindak pidana penebangan mangrove secara Ilegal yang diduga batang kayu Mangrove tersebut dipakai jadi pagar pembatas Hotel Nihi Rote yang sementara dibangun oleh PT Boa Development di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat.
Kepada media ini, Hary Pandie menjelaskan pihaknya juga kecewa atas penahanan terhadap kliennya bisa dilakukan oleh Polres Rote usai ada laporan dari PT Boa Development. Sedangkan adanya kasus penebangan Mangrove sudah setahun lalu hingga kini masih belum ada kejelasannya.
“Supaya jangan ada pandangan masyarakat bahwa penanganan kasus di Polres Rote Ndao tebang pilih, kami juga minta agar kasus penebangan Mangrove itu juga segera di tuntaskan prosesnya, juga agar para pelaku yang terlibat bisa segera di tahan juga oleh Polres Rote Ndao,” ujar Hary Pandie, SH, MH, Kuasa Hukum dari Mus Frans.
“Saya melihat dari berbagai pemberitaan media, bahwa dari UPT KPH Rote Ndao juga Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan NTT sudah jelas keluarkan statement bahwa benar terjadi kasus Penebangan Mangrove secara ilegal dan barang bukti kayu Mangrove ditemukan di lokasi Hotel Nihi Rote. Bahkan para terduga pelaku juga sudah mengakui adanya penebangan Mangrove itu. Jadi kami mohon agar penanganan kasus itu jangan ada tumpang tindih supaya masyarakat jangan menilai ada tebang pilih dalam penanganan kasus di Polres Rote Ndao.” lanjut Hary Pandie, menjelaskan.
Kepada media ini, Hary juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, yakni akan mengajukan pra peradilan terhadap penetapan tersangka atas kliennya, Mus Frans.
Hary Pandie juga menyoroti adanya kasus penganiayaan oleh seorang WNA asal Spanyol terhadap adik dari kliennya, pada bulan Juli 2025 lalu yang hingga kini penanganannya belum tuntas oleh Polsek Rote Barat.
“Tadi ada informasi bahwa pelaku penganiayaan terhadap Adit Frans, adik dari Mus Frans hampir kabur melarikan diri dari Rote. Beruntung masih bisa dicegat di pelabuhan. Kenapa pelaku itu belum ditahan ? Sedangkan Pak Mus Frans yang jelas-jelas tidak ada indikasi melarikan diri sudah langsung ditahan oleh Polres Rote Ndao,” ujar Hary Pandie.
Hary Pandie, SH, MH yang saat dikonfirmasi media ini didampingi oleh rekannya Rido Manafe, SH, MH juga menyatakan bahwa pihaknya tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan meski permohonan penangguhan penahanan yang sudah di ajukan sejak 1 September 2025 lalu hingga kini masih belum dipenuhi oleh Polres Rote Ndao.







