PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Marthen Lau,SH selaku Kuasa Hukum yang mendampingi empat orang terdakwa pengerusakan tiang penyangga pintu Gerbang Gedung DPRD Rote Ndao menilai Tuntutan Pidana yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Rote Ndao Sangat bertentangan dengan Fakta Persidangan.
“Tuntutan pidana sangat bertentangan dengan fakta persidangan, terbukti rusaknya tiang penyangga pintu, bukan pintu pagar, yang nilai kerugiannya tidak mencapai Rp. 2.500.000 dan menurut kami kerugiannya hanya Rp. 750.000. Jadi sebenarnya tuntutan pidana lebih rendah dari 7 bulan dan 6 bulan, karena dikategorikan tindak pidana ringan (Tipiring),” kata Marthen Lau kepada Wartawan usai mendampingi para terdakwa di sidang kelima tindak pidana pengerusakan tiang penyangga pintu Gerbang DPRD Rote Ndao yang di gelar di Ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Rote Ndao, Selasa (19/03/2019).
Menurut Marthen Lau pihak jaksa Penuntut Umum dinilai keliru dalam menagajukan tuntutan pidana yang mengatakan bahwa tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf bagi para terdakwa dan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang”.
“JPU mengatakan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf bagi para terdakwa itu keliru, Justru Fakta sidang lebih banyak menguntungkan para terdakwa yakni mereka lakukan aksi demo itu mendapat ijin resmi, untuk kepentingan umum bukan pribadi tapi niat mereka untuk bertemu DPRD dan Perwakilan KPK RI dihalangi dengan menutup Pintu, Jadi mereka mendorong pintu bukan dengan tujuan merusak tapi sebagai isyarat mereka minta pintu di buka,” tegas mantan Wartawan Pos Kupang tersebut.
Marthen Lau mengungkpakan tuntutan pidana tersebut merupakan kewenangan pihak Jaksa Penuntut Umum dan Majelis yang akan menilai bahwa tuntutan pidana itu sudah sesuai rasa keadilan atau tidak, pasalnya Majelis hakim yang mendengarkan dan melihat langsung keterangan para saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan saksi Ade Charge (meringan) dari pihak kuasa hukum serta barang bukti dan bukti lainnya yang sudah dihadirkan di persidangan.
“Tuntutan itu kewenangan JPU tapi majelis hakim yang menilai apakah tuntutan sesui rasa keadilan atau tidak dan kami pihak kuasa hukum mengharapkan Majelis hakim yang mulia memberikan vonis sesuai fakta yang dihadirkan dipersidangan karena Majelis hakim yang mendengar dan melihat langsung keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan,” ungkapnya penuh keyakinan.
Sebelumnya dalam persidangan, Nikodemus Damanik,SH selaku Jaksa Penuntut Umum yang membacakan Tuntutan pidana para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Yunus Panie, Silfon Lette, Mikson Dethan dan Oliver Lette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang” sesuai rumusan pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunus Panie selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Meminta Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Silfon Lette, Mikson Dethan dan Oliver Lette, masing-masing selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama para terdakwa berada di tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan.
Menurut Nikodemus Damanik hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan para terdakwa mengakibatkan rusaknya aset pemerintah Daerah dan terdakwa Yunus Panie pernah dipidana.
sementara hal yang meringankan para terdakwa yakni para terdakwa bersikap sopan di proses persidangan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan para terdakwa mengaku terus terang.
Sidang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dibantu dua hakim anggota yakni Rosihan Luthi,SH dan Abdi Ramansyah,SH. Panitera Pengganti Febriyanti M Jehalu,SH.
Sidang ditunda dan digelar kembali selasa 26 Maret 2019 dengan agenda mendengarkan Pledoi (pembelaan) dari para terdakwa. (Nadus)