PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Wellem E Poko selaku kepala Sekolah SD Inpres Oeoko kecamatan Rote Barat Laut terancam 9 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang pencabulan yang terjadi di ruangan kepala sekolah, Senin (06/08/ 2018) sekitar jam 11.10 wita.
Demikian dikatakan kapolres Rote Ndao AKBP Murry Mirranda melalui Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Yames Jems Mbau, S.Sos ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (07/08/2018).
Menurutnya kronologis kejadian tersebut berawal pada hari, Jumat (03/08/2018) dimana korban sementara bekerja sendirian di ruang tata usaha sekolah, pelaku datang dan bercerita akan tetapi tangan pelaku menyentuh buah dada korban dan mengatakan kepada korban bahwa “Beta liat lu ne beta gigi asam” dan korban mengatakan kepada pelaku “bapa penatua di gereja tapi ko kurang ajar begini, bapa itu dosa” dan pelaku mau meraba buah dada korban lagi tapi korban menepis tangan pelaku dan korban mengatakan kepada pelaku “itu dosa” dan pelaku menjawab “ko itu dosa ju”? dan korban pun keluar dari ruangan.
Tidak puas karena nafsunya belum tersalurkan, pelaku mengulangi perbuatannya yang kedua yakni, Senin (06/08/2018) sekitar pukul 09.00 wita. Ketika itu korban berada di dalam ruangan dan datanglah pelaku dan masuk ke dalam ruangan kerjanya dan memanggil korban untuk mengambil SK Peserta didik dan korban pun masuk ke dalam ruangan.
Pada saat korban berada di dalam ruangan kemudian pelaku meraba buah dada korban dan sambil bertanya kepada korban “ko suami sonde pulanng?” dan korban menjawab “ko ada kerja bapa jadi tidak bisa pulang” dan pelaku membisik kepada korban dengan mengatakan “malam beta datang e buat satu kali do” dan korban menjawab ” bapa itu sonde bae, bapa su ada istri anak dan saya anggap bapa saya pung bapa tapi kenapa bapa buat begini” dan pelaku menjawab ” sonde apa-apa, satu kali sa, sekali sekali”.
“Pada saat pelaku merayu korban pelaku berusaha meramas buah dada dan juga berusaha mencium korban tetapi korban menolak dan pelaku menarik tangan korban dan mau meletakan di kemaluan pelaku. Korban berusaha menolak atau menarik tangan tetapi karena tidak kuat sehingga tangan korban pun menyentuh kemaluan pelaku,” jelas Kapolsek Games Mbau.
Lanjut Kapolsek Yames Mbau setelah itu korban keluar dari dalam ruangan kepsek dan sekitar pukul 11.00 wita korban masuk kembali ke dalam ruangan untuk mengambil handphone yang sementara di cas, dan saat itu juga pelaku memanggil korban ke ruangan dan korban pun masuk ke dalam. Pada saat korban masuk pelaku langsung menutup dan mengunci pintu ruangan, pelaku langsung memeluk korban dan meramas buah dada korban dan berusaha mencium korban serta mau membuka atau melepaskan rok korban.
Namun korban melawan atau menepis tangan pelaku sehingga pelaku tidak bisa melepaskan rok korban lalu tiba-tiba datanglah ibu korban (saksi pertama) dengan memanggil korban dari luar ruangan kepsek, “Linda (korban) jadi pergi kubur orang mati atau tidak. Korban pun membuka pintu ruang Kepala sekolah dan keluar. Pada saat itu juga saksi pertama melihat pakian dinas Kepala sekolah yang sementara di atas meja Kepsek dan saksi langsung masuk dan mengambil pakian dinas tersebut dengan membawa ke Mes korban sambil menyampaikan kepada saksi Nita Ledoh dan saksi Sudel Ledoh untuk di dokumentasikan.
Saat saksi sementara berjalan ke mes, pelaku memanggil saksi untuk bertemu dengannya. Dihadapan saksi pertama, pelaku meminta maaf atas perbuatannya.
Menurut Yames Mbau, sekitar pukul 12.00 Wita kepala desa Modosinal melaporkan kejadian tersebut ke polsek via telepon dan anggota polsek langsung bergegas dan tiba di TKP sekitar pukul 12.10 untuk mengamankan tersangka ke Polsek dan pakian dinas tersangka sebagai barang bukti. (Nadus)