Laporan Kepolisian Rofin Kopong Menjawabi Benang Kusut Persoalan Yang Berkembang Di Media Sosial

  • Whatsapp
Rofin Kopong Ketua PANWAS Pemilu Kabupaten Flotim,(foto/ist)

PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Ketua Pengawasan Pemilu (Panwas) Kabupaten Flores Timur, Rofin Kopong, melayangkan laporan kepolisian atas  pencemaran nama baik yang dilakukan  oleh Taufik Qurraman Arifin,  PPL Desa Tiwatobi, Kecamatan Ilemandiri dan rencana pembunuhan atas dirinya di Polres Flores Timur (Flotim), pada, Sabtu, (21/01/2017) pukul 02.08 Wita.

Menurut Rofin, persoalan tersebut harus didorong ke wilayah hukum guna membuktikan kejujuran dan tanggung jawab dari Taufik Arifin selaku PPL karena sudah membawa-bawa nama dan simpulnya ada pada upaya untuk membunuh dirinya.

“Saya secara pribadi dan kapasitas jabatan, Saya belum memastikan itu benar atau salah tetapi dalam konteks ini  saya kira jalur yang harus ditempuh adalah jalur hukum dan selanjutnya pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang untuk mengambil langkah-langkah penyelidikan dan membuktikan itu semua,” ungkap Rofin Kopong kepada portalNTT di ruang kerjanya, Sabtu (21/01).

Rofin melanjutkan, langkah yang diambil oleh Dirinya tersebut  lebih termotifasi pada upaya untuk adanya klarifikasi secara tegas melalui lembaga yang berwenang untuk bisa menjawabi benang kusut yang sedang berkembang di media social.

“Kalau langkah ini saya tidak ambil maka bisa saja, siapa saja yang mengikuti perkembangan di media social bisa beropini secara sendiri-sendiri. Baik kalau opininya positif kalau negative maka disamping dia membunuh karakter saya secara pribadi juga membunuh karakter lembaga, sebagai lembaga pengawasan yang sebenarnya tugasnya sangat mulia untuk advokasi kebutuhan-kebutuhan politik semua pihak yang berkepentingan dalam pilkada nanti,” lanjutnya.

Dikatakannya, langkah hukum yang ditempuh guna mendorong agar Taufik Arifin bisa mengalami suatu proses, Dia (Taufik-red) benar-benar bisa memastikan serta menunjukan bukti-bukti  kererlibatan pihak-pihak yang disebutkannya.

“Jadi dalam laporan kepolisian,saya tidak mempunyai target  agar  beberapa nama yang disebutkan Taufik  harus dihukum, tidak sama sekali,Saya tidak mempunyai motifasi itu. Hanya karena nama-nama itu disebutkan oleh Taufik maka itu yang tidak boleh saya lepaskan dari unsur laporan kepolisian saya,” kata Rofin.

Lanjut Rofin, polisi akan melakukan penyelidikan. Pihak-pihak yang dilaporkannya akan dipanggil dan disitu terjadi konfrontir fakta. Apakah yang disampaikan Taufik ini sama seperti yang diakui oleh pihak mereka atau tidak dan Taufik harus bisa membuktikan apa yang dia samapaikan itu.

“Mari kita letakan bersama masalah ini sebagai maslah pribadi saya dengan pribadi-pribadi yang saya sebutkan dalam laporan Saya.Jangan sampai terjadi dengan laporan saya ini kemudian membuat team merasa seolah-olah kita sedang membangun permusuhan antar lembaga. Pada laporan Saya, bukan untuk team tetapi laporan saya sebagai pribadi-pribadi. Saya berharap agar pihak-pihak yang Saya sebutkan dalam laporan Saya, menilai dan melihatnya secara proporsional, agar komunikasi kerja kami sebagai penyelenggara pemilu juga pihak-pihak yang disebutkan  sebagai peserta pemilu itu jangan samapai terganggu komunikasi kerja antara para peserta dan kami sendiri,” ujar Rofin Kopong. (Ola)

Komentar Anda?

Related posts