Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Proses sidang terbuka objek tanah yang digelar petugas Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Rote Ndao di Kecamatan Rote Barat, Kamis (4/6/2026), justru memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan rasa keadilan dalam penerapan regulasi pertanahan di daerah tersebut.
Alih-alih menjadi tahapan administratif biasa dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sidang yang berlangsung di lokasi tanah milik warga itu berubah menjadi ruang penyampaian kekecewaan terhadap sikap ATR/BPN yang dinilai belum memberikan kepastian atas status hak tanah yang diajukan masyarakat.
Sidang yang dihadiri petugas ATR/BPN, Penjabat Kepala Desa Mbueain Nimpas Dedeo, Bhabinkamtibmas Aipda Teny R. Nalle, perangkat desa, saksi batas, pemilik tanah, serta awak media tersebut berlangsung terbuka. Setelah proses penunjukan batas-batas tanah oleh saksi batas Agustinus Nalle, agenda berlanjut pada pembahasan status sertifikat yang menjadi harapan pemohon.
Namun dalam proses itu, muncul kembali pembahasan mengenai regulasi sempadan pantai yang selama ini menjadi polemik dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah pesisir Kabupaten Rote Ndao.
Pemilik objek tanah, Yandri Nalle, melalui kuasa yang diberikan kepada Kristian Feoh, secara tegas menyampaikan bahwa seluruh persyaratan dan tahapan administrasi telah dipenuhi sehingga tidak ada alasan bagi ATR/BPN untuk tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurutnya, yang menjadi persoalan bukan lagi soal kelengkapan dokumen, melainkan konsistensi penerapan aturan oleh pihak ATR/BPN.
> “Perlu kami tekankan bahwa perjuangan kami selama ini demi diterbitkan SHM bukan SHP. Oke, jika obyek saya ini diterbitkan SHP, kami setuju ikuti regulasi sempadan pantai, namun penerapan regulasi sempadan pantai untuk semua di Rote Ndao. Jika hanya obyek saya ini, saya tidak mau dan tetap kami mau SHM,” tegas Yandri dalam sidang terbuka tersebut.
Pernyataan tersebut seolah menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat mulai mempertanyakan apakah regulasi sempadan pantai benar-benar diterapkan secara merata atau hanya digunakan pada kasus-kasus tertentu.
Jika aturan tersebut diberlakukan secara universal, warga mengaku siap mematuhinya. Namun jika hanya diterapkan kepada sebagian pemohon, sementara objek tanah lain memperoleh SHM tanpa hambatan yang sama, maka muncul dugaan adanya perlakuan yang tidak setara.
Situasi ini menempatkan ATR/BPN Rote Ndao dalam sorotan. Pasalnya, hingga kini publik masih menunggu penjelasan yang transparan terkait dasar pertimbangan pemberian SHM maupun SHP terhadap objek-objek tanah yang berada dalam kondisi serupa.
Yandri bahkan secara terbuka meminta petugas yang hadir untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao.
> “Bapak-bapak yang hadir hari ini, kami mohon sampaikan pesan kami kepada Pak Kakan, yang kami butuh itu SHM bukan SHP dan kami butuh keadilan,” ujarnya.
Desakan tersebut mencerminkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat. Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai selembar sertifikat, melainkan menyangkut kepastian hukum dan hak kepemilikan yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Sebagaimana diketahui, Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bentuk hak atas tanah yang paling kuat dan penuh, berlaku tanpa batas waktu serta dapat diwariskan. Sebaliknya, Sertifikat Hak Pakai (SHP) memiliki karakteristik berbeda dengan jangka waktu tertentu dan keterbatasan hak yang melekat pada pemegangnya.
Karena itu, muncul pertanyaan yang kini mulai bergema di tengah masyarakat Rote Barat: mengapa sebagian warga harus diarahkan pada SHP sementara yang lain dapat memperoleh SHM? Apakah regulasi sempadan pantai benar-benar diterapkan secara adil dan konsisten?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi ATR/BPN Rote Ndao untuk dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan adanya standar ganda dalam pelayanan pertanahan.
Hingga proses sidang lapangan berakhir, warga masih berharap berkas yang telah memenuhi seluruh tahapan dapat berujung pada penerbitan SHM. Namun di balik harapan itu, tuntutan akan keadilan dan kesetaraan perlakuan kini tampaknya menjadi isu yang jauh lebih besar daripada sekadar proses sertifikasi tanah.







