PORTALNTT.COM, KUPANG – Kemiskinan ekstrem tidak hanya dipengaruhi oleh keterbatasan ekonomi, tetapi juga oleh lemahnya tata kelola dan kebijakan di tingkat desa. Berangkat dari pemikiran itu, Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) menghadirkan pendekatan berbeda melalui pengabdian kepada masyarakat di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Alih-alih sebatas memberikan penyuluhan, kegiatan bertajuk “Intervensi Kebijakan Berbasis Hukum dalam Menangani Kemiskinan Ekstrem” itu diarahkan untuk memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam menyusun kebijakan yang memiliki kepastian hukum sekaligus berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin dosen Fakultas Hukum Undana, Dr. Jeffry A.Ch. Likadja, SH., MH., CIQaR, sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.
“Banyak persoalan kemiskinan tidak semata-mata disebabkan oleh minimnya sumber daya, tetapi juga karena kebijakan yang belum dirancang secara tepat. Karena itu, desa memerlukan regulasi yang kuat agar pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan,” kata Jeffry.
Ia menjelaskan, pemerintah desa merupakan ujung tombak pembangunan. Karena itu, aparatur desa perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai aspek hukum agar setiap program yang dijalankan memiliki dasar hukum yang jelas, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Kehadiran tim pengabdian disambut Kepala Desa Kuli, Junus Oktovianus Dillak, bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat. Menurut dia, pendampingan dari kalangan akademisi menjadi kesempatan bagi pemerintah desa untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pengetahuan baru bagi aparatur desa dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Pengabdian tersebut merupakan bagian dari kerja sama yang telah terjalin antara Universitas Nusa Cendana dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Kemitraan itu diarahkan untuk memperkuat pembangunan daerah melalui peningkatan kapasitas aparatur, penguatan tata kelola pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah, Undana juga menyerahkan bantuan senilai Rp1,019 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Bantuan itu dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk di Desa Kuli.
Dalam kegiatan tersebut, tim pengabdian tidak hanya memberikan edukasi mengenai kebijakan publik berbasis hukum, tetapi juga menghasilkan sejumlah langkah strategis.
Salah satunya ialah pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa yang akan terintegrasi dengan Lembaga Bantuan Hukum dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kehadiran pos tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap layanan konsultasi dan pendampingan hukum.
Selain itu, tim juga mendorong penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang berorientasi pada penguatan ekonomi masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi berbagai program pemberdayaan ekonomi desa sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan berkelanjutan.
Jeffry menilai, pembangunan desa akan lebih efektif apabila ditopang oleh regulasi yang jelas serta partisipasi aktif masyarakat. Menurut dia, hukum tidak boleh dipahami semata sebagai instrumen penegakan aturan, melainkan juga sebagai sarana untuk menciptakan keadilan sosial dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah, Undana berharap pendekatan berbasis hukum ini dapat menjadi model pendampingan bagi desa-desa lain di Nusa Tenggara Timur.
Dengan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, desa diharapkan memiliki kemampuan lebih besar untuk melepaskan diri dari jerat kemiskinan ekstrem sekaligus membangun fondasi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.







