PORTALNTT.COM, KUPANG – Capaian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp15,78 miliar menempatkan Kopdit Swasti Sari sebagai salah satu koperasi kredit dengan kinerja keuangan yang menonjol. Angka tersebut menjadi kebanggaan tersendiri karena menunjukkan kemampuan koperasi menghasilkan surplus dari aktivitas usahanya.
Namun, di balik capaian itu, muncul pertanyaan dari sebagian anggota. Mereka menilai besarnya SHU belum sepenuhnya tercermin pada manfaat ekonomi yang diterima anggota, terutama dalam bentuk pembagian dividen atau balas jasa simpanan yang disebut mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Pertanyaan itu kemudian berkembang menjadi diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana SHU dikelola dan dialokasikan dalam koperasi yang memiliki lebih dari 217 ribu anggota tersebut.
Secara prinsip, koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki oleh para anggotanya. Modal berasal dari simpanan anggota, kemudian dikelola melalui berbagai kegiatan usaha, salah satunya penyaluran pinjaman. Dari aktivitas itu, koperasi memperoleh pendapatan yang selanjutnya digunakan untuk membiayai operasional, membentuk cadangan, memenuhi kewajiban organisasi, hingga menghasilkan Sisa Hasil Usaha.
Berdasarkan data yang beredar, Kopdit Swasti Sari menyalurkan pinjaman sekitar Rp853,83 miliar dengan pendapatan bunga sekitar Rp157 miliar. Setelah dikurangi berbagai komponen biaya, koperasi membukukan SHU sebesar Rp15,78 miliar.
Besarnya angka tersebut justru memunculkan pertanyaan di kalangan sebagian anggota.
“Jika SHU meningkat, mengapa dividen yang kami terima justru terasa semakin kecil?”
Pertanyaan itu menjadi salah satu isu yang mencuat menjelang pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), forum tertinggi dalam koperasi yang memiliki kewenangan mengevaluasi kebijakan pengurus dan menetapkan arah organisasi.
Dalam sistem perkoperasian, SHU memang tidak seluruhnya dibagikan kepada anggota. Sebagian dialokasikan untuk dana cadangan, dana pendidikan, dana sosial, pengembangan organisasi, jasa pengurus, jasa pengawas, serta berbagai pos lain sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Meski demikian, sejumlah anggota berharap komposisi pembagian SHU dapat dijelaskan secara lebih terbuka agar mereka memahami alasan di balik besaran manfaat ekonomi yang diterima setiap tahun.
Bagi sebagian anggota, keberhasilan koperasi tidak hanya diukur dari besarnya SHU yang diumumkan, tetapi juga dari sejauh mana hasil usaha tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan para pemilik koperasi, yakni anggota sendiri.
Dalam beberapa waktu terakhir, dinamika internal Kopdit Swasti Sari juga menjadi perhatian publik. Selain munculnya tuntutan penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa, sejumlah persoalan mengenai tata kelola koperasi turut menjadi bahan diskusi di kalangan anggota.
Situasi tersebut semakin menguatkan harapan agar forum RALB menjadi ruang pertanggungjawaban yang terbuka, tempat anggota memperoleh penjelasan mengenai kebijakan pengelolaan keuangan, termasuk mekanisme pembagian SHU, penggunaan dana cadangan, hingga arah pengembangan koperasi ke depan.
Prinsip koperasi pada dasarnya menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Karena itu, transparansi dalam pengelolaan keuangan menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga kepercayaan anggota terhadap organisasi.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah juga menekankan bahwa keberhasilan koperasi tidak hanya diukur dari pertumbuhan aset maupun besarnya SHU. Nilai-nilai dasar koperasi seperti keterbukaan, partisipasi anggota, gotong royong, dan peningkatan kesejahteraan anggota tetap menjadi ukuran utama.
Di tengah capaian SHU yang membanggakan, pertanyaan yang berkembang di kalangan sebagian anggota menjadi pengingat bahwa keberhasilan koperasi tidak berhenti pada besarnya angka surplus usaha. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana hasil usaha tersebut dapat dipahami pengelolaannya dan dirasakan manfaatnya oleh anggota sebagai pemilik koperasi.
Karena itu, Rapat Anggota Luar Biasa diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas organisasi, memperjelas berbagai kebijakan yang menjadi perhatian anggota, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap koperasi yang selama ini tumbuh dari semangat kebersamaan.







