PORTALNTT.COM, KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) akhirnya angkat bicara terkait polemik yang berkembang mengenai status akademik mantan mahasiswi Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Sri Sulastri Hamza. Melalui penjelasan resmi, Undana menegaskan seluruh proses penyelesaian status akademik dilakukan berdasarkan regulasi, melalui mekanisme akademik yang berjenjang, serta mengedepankan perlindungan terhadap hak mahasiswa.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat sekaligus memastikan bahwa keputusan yang diambil bukan merupakan kebijakan sepihak, melainkan hasil kajian akademik yang melibatkan berbagai unsur di lingkungan universitas.
Wakil Rektor I Undana, Prof. Dr. drh. Annytha I.R. Detha, M.Si., mengatakan universitas berkepentingan memberikan informasi yang utuh agar masyarakat memahami duduk persoalan secara proporsional.
“Di tengah berkembangnya berbagai informasi, kami merasa perlu memberikan penjelasan berdasarkan data dan regulasi. Keputusan yang diambil bukan didasarkan pada pertimbangan subjektif, tetapi melalui mekanisme akademik yang berlaku di Universitas Nusa Cendana,” ujarnya.
Berdasarkan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Sri Sulastri Hamza tercatat berstatus nonaktif selama lima semester, yakni Semester Ganjil Tahun Akademik 2022, Semester Ganjil 2023, Semester Genap 2023, Semester Ganjil 2024, dan Semester Genap 2024.
Di sisi lain, hasil evaluasi akademik menunjukkan mahasiswa tersebut belum memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke tahap penyusunan tugas akhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Akademik.
“Sesuai ketentuan, mahasiswa harus telah memenuhi sedikitnya 139 SKS dan lulus seluruh mata kuliah yang dipersyaratkan sebelum dapat menempuh tugas akhir. Pada saat evaluasi dilakukan, yang bersangkutan baru memprogramkan 128 SKS, dengan 122 SKS dinyatakan lulus. Masih terdapat 17 SKS yang belum diselesaikan, termasuk sejumlah mata kuliah wajib,” kata Annytha.
Menurut dia, kondisi akademik tersebut menjadi salah satu dasar bagi program studi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberlanjutan studi mahasiswa.
Penjelasan mengenai proses evaluasi itu diperkuat Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undana, Dr. Rolland Epafras Fanggidae, S.Si., MM. Ia mengatakan keputusan menetapkan status akademik menjadi mutasi atau pindah bukanlah bentuk penghentian hak akademik mahasiswa, melainkan solusi yang dipilih agar capaian akademik yang telah diperoleh tetap memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan.
Saat dilakukan evaluasi, kata Rolland, mahasiswa telah berada pada semester XII. Padahal, kurikulum Program Sarjana dirancang untuk diselesaikan dalam delapan semester dengan batas maksimum masa studi selama 14 semester.
“Program Studi Akuntansi melakukan kajian akademik secara menyeluruh dengan mempertimbangkan sisa beban studi, riwayat akademik, ketentuan masa studi, serta peluang terbaik bagi mahasiswa. Hasil kajian itu menyimpulkan bahwa status mutasi atau pindah merupakan pilihan yang paling memberikan manfaat bagi mahasiswa,” ujarnya.
Melalui status tersebut, lanjut Rolland, seluruh mata kuliah yang telah ditempuh tetap diakui sehingga dapat digunakan sebagai dasar rekognisi atau pengakuan kredit apabila mahasiswa melanjutkan studi di perguruan tinggi lain.
“Justru yang ingin kami selamatkan adalah riwayat akademiknya. Mahasiswa tetap memiliki transkrip akademik dan capaian pembelajaran yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan pada perguruan tinggi tujuan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Rektor IV Undana, Prof. Philiphi de Rozari, S.Si., M.Si., M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa setiap kebijakan akademik di lingkungan universitas selalu didasarkan pada prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Menurut Philiphi, Undana tidak hanya berkewajiban menjaga kualitas lulusan, tetapi juga memastikan setiap keputusan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak mahasiswa.
“Seluruh proses dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Universitas tidak boleh mengambil keputusan di luar koridor regulasi. Karena itu, setiap tahapan selalu mengacu pada ketentuan akademik yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 5 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus menghasilkan lulusan yang berkualitas, profesional, berkarakter kebangsaan, dan berorientasi global.
Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Undana, Yefry C. Adoe, S.E., M.AP., mengatakan seluruh proses penyelesaian status akademik telah melalui koordinasi antara Program Studi Akuntansi, pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Biro Akademik dan Kemahasiswaan, serta mahasiswa yang bersangkutan.
Menurut Yefry, proses tersebut berlangsung hingga menghasilkan kesepakatan yang diterima semua pihak.
“Pada 13 Mei 2026, Universitas Nusa Cendana telah menyerahkan seluruh dokumen akademik kepada yang bersangkutan berupa transkrip nilai sebanyak 122 SKS dan Surat Keterangan Pernah Kuliah Nomor 1932/UN.15.19.2/PP/2026. Dengan diterimanya dokumen tersebut, penyelesaian status akademik telah dinyatakan selesai secara administratif maupun akademik,” ujarnya.
Ia berharap penjelasan resmi tersebut dapat mengakhiri simpang siur informasi yang berkembang di masyarakat.
“Universitas menghormati hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Namun informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap masyarakat memperoleh gambaran yang utuh sehingga tidak lagi muncul informasi yang tidak sesuai dengan proses akademik yang sebenarnya,” kata Yefry.
Melalui klarifikasi tersebut, Undana menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola akademik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan peraturan yang berlaku. Pihak universitas juga mengajak seluruh pihak menghormati hasil penyelesaian yang telah disepakati serta menjaga ruang publik dari informasi yang tidak utuh maupun menyesatkan.







