PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Polisi Perairan dan Udara (Polairud) mobile Polres Flores Flores Timur (Flotim) berhasil menangkap lima (5) orang pelaku pengeboman ikan diperairan Lewo Keleng, Adonara Timur, Selasa (11/7/2017).
Kelima pelaku tersebut ditangkap pada saat sedang melakukan aktifitas penangkapan dengan bahan peledak (handak).
Pihak Polair Flotimpun bertindak setelah mendengar adanya laporan dari masyarakat setempat. Berada pada posisi 08° 23′ 285″ LS dan 123° 11′ 122″ BT di perairan Lewokeleng, Adonara Timur, Pos Polairud Mobile Flotim dengan menggunakan KP P Raijua 3005 dan Raider milik WCS sekitar pukul 09.15 Wita, tiba di TKP menyergap para pelaku dan mengamankan barang bukti.
AL (39) pelaku yang melemparkan bom bersama empat pelaku lainnya, selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan dan perkembangan di Polair Flotim.
Adapun berang bukti yang berhasil diamankan berupa, Satu (1) buah perahu KMN. Tanpa Nama warna lunas biru dan lambung warna abu-abu, Ikan bawo sebanyak 10 Kg, Pukat senar 16 pis, Satu (1) unit kompresor lengkap dengan alat selam, Satu (1) rol selang kompresor, Satu ( 1 ) buah Dakor selam, Satu ( 1 ) unit Sampan warnah biru, dua ( 2 ) buah coolbox warnah orange, satu ( 1 ) buah senter, satu ( 1 ) buah ember warna hitam,empat ( 4 ) buah kacamata selam.
Para pelaku dijerat dengan pasal 84 ayat (1) jo 8 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 53 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Ola)