PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Hingga saat ini, dana operasional yang diperuntukkan bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) belum diterima. Terhitung sudah 6 bulan sejak Januari 2022.
Hal ini mendapat tanggapan dari ketua LPM Kelurahan Penfui, Hasan Mansyur. Menurutnya, lambatnya pencairan dana operasional sangat berdampak bagi para petugas untuk menjalankan kinerjanya di lapangan.
Bahkan Hasan Mansyur menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana operasional tersebut.
“Pengalaman kemarin tahun 2021, dicairkan pada 21 Desember 2021. Ini kami merasa suatu hal yang agaknya janggal. Kenapa cairnya di akhir tahun? Lalu pada saat yang sama kami diminta diminta membuat laporan pertangungjawaban. Dana itu harus digunakan 1 Januari sampai 31 Desember 2021 dengan mata anggaran yang ada. Logikanya dana ini kita belanjanya kapan, sementara kita baru terima pada 21 Desember 2021. Ini yang menurut kami birokrasi keuangan rasanya kurang pas,” ungkap Hasan Mansyur dengan kesal saat ditemui di Kantor Lurah Penfui, Jumat 8 Juli 2022.
Diakuinya dalam tugas dan fungsi LPM sebagai mitra pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan, ada tugas tambahan untuk mengelolah dana hibah yang diturunkan oleh pemerintah Kota Kupang sebesar Rp 750 juta yang telah dimulai dari tahun 2013.
“Dalam penggunaan ini, ada ketau LPM sebagai ketua tim, ada fasilitator kelurahan (faskel), Bendahara dan administrator. Di dalam operasional kami mengalami kendala, dana transport tim pengelolah sampai hari ini sudah 6 bulan belum cair-cair, kendalanya apa ini?” tanya Hasan Mansyur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kecamatan, kata Hasan, yang disampaikan oleh kasubag keuangan kecamatan selalu beralasan bahwa dari kepala BKD meminta agar faskel itu tidak boleh PNS dan PTT.
“Yang menjadi pertanyaan kita apakah ini menurut aturan atau katanya, katanya saja? Kalau memang ini regulasinya ada kasih ke kelurahan minimal ke Bapak Lurah sehingga bisa dicarikan solusi atas panduan tersebut minimal diputuskan oleh Bapak Lurah,” tandasnya.
Kaitan dengan besaran dana, Hasan melanjutkan, sebelum Covid dana untuk ketua tim itu sebesar Rp 1.100.000/bulan dan itu terbukti pada akhir tahun kemarin diterima seperti itu. Lalu untuk bendahara, Faskel dan admin itu sebelum covid Rp 850.000/bulan tapi karena covid alasan dipotong menjadi Rp 500.000/bulan. Karena sekarang ini covid sudah berangsur baik maka diminta agar dana itu dikembalikan menjadi Rp 850.000/bulan.
“Selain itu sebelum covid juga ada dana ATK sebesar Rp 350.000/bulan. Nah ini juga perlu dijelaskan ada lagi atau tidak?” kata Pria berdarah Alor ini.
Menurutnya, pengurusan dana melalui kecamatan ini menjadi mandek sehingga diusulkan agar dana ini dikembalikan ke Bapeda yang mengelolah karena SDM yang di kecamatan belum siap mengelolah dana seperti ini.
“Karena sebelum dana ini dikelolah di kecamatan setiap 3 bulan dapat dicairkan tapi sekarang di kecamatan sudah 6 bulan belum dibayarkan, berarti SDM nya kurang siap. Saya selalu ketua LPM kelurahan kelurahan Penfui meminta dana-dana operasional dan dana PEM kembalikan ke Bapeda karena di dalam pengawasan dana operasional dan dana PEM, tim pengendalinya ada di Bapeda kenapa kasih ke kecamatan yang urus,” pinta Hasan Mansyur.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait pencairan dana operasional untuk digulirkan sesuai regulasi yang ada saldo bank itu harus 50%.
“Kami mengalami kesulitan karena bila belum mencapai regulasi 50% belum bisa digulirkan. Sedangkan tujuan dari penguliran dana ini untuk pemberdayaan dan pemulihan ekonomi masyarakat. Lalu dana di bank Rp 200-300 juta belum bisa digulirkan karena belum mencapai 50%. Kalau bisa prosentase penguliran itu turun jadi 25 % saja sehingga semua LPM di kota Kupang secara leluasa menggulirkan dana ini,” tegasnya.
Di akhir kesempatan itu, Hasan Mansyur pun menyampaikan bahwa pada tanggal 23 Maret, LPM kelurahan Penfui telah menggulirkan dana kepada 37 penerima dana sebesar Rp 370 juta.
“Penguliran ini yang ke-14. Sudah sesuai dengan regulasi dan kami tidak mengalami kendala dalam pengambilan kembali dana tersebut, hanya saja sesuai dengan regulasi yang ada, yang akan memunggut kembali, sekaligus pendampingan objek usaha sekaligus penagihan itu faskel. Sementara pengeluhan yang ada dana transportasi belum dicairkan, bagaimana mereka mau turun dalam rangka menagih ini. Keluhan ini rata-rata sama di semua kelurahan sehingga kami minta para pengambil kebijakan untuk secepatnya mencari solusinya,” pungkasnya penuh harap.