PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – Bahwa berdasarkan pengamatan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sumba Barat dan sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, maka disampaikan maklumat Kapolres Sumba Barat kepada masayarakat di Kabupaten Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya sebagai berikut;
1. Mengimbau kepada seluruh produsen dan pihak-pihak yang memperdagangkan minuman keras tanpa label resmi untuk segera menghentikan kegiatan produksi, memperjual belikan dan mengkonsumsi minuman keras dan apabila ditemukan masyarakat atau kelompok yang masih
melakukan aktivitas yakni memproduksi, memperdagangkan serta mengkonsumsi minuman keras akan dilakukan tindakan tegas.
2. Mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun khususnya dalam kegiatan pilkada serentak tahun 2018 yang menyangkut dengan menang tidaknya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dapat ditindak dengan tegas sesuai Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 Tahun Penjara.
3. Mengimbau kepada seluruh masyarakat dalam beraktifitas sehari-hari di daerah perkantoran, pemukiman, pertokoan, pelabuhan laut, bandar udara, tempat ibadah dan ditempat-tempat umum lainnya dilarang membawa benda ataupun senjata tajam, senjata api dan bahan peledak jenis apapun yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain sesuai dengan isi Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kecuali benda atupun senjata tajam (Parang) tersebut digunakan untuk kepentingan adat dengan ketentuan dilengkapi dengan pakaian adat. Sedangkan untuk senjata api dan bahan peledak jenis apapun harus ada ijin dari pihak yang berwenang.
4. Sesuai dengan program kerja 100 hari Kapolres Sumba Barat ( PROGRAM ZERO ), maka terhitung mulai Bulan Maret Tahun 2018 dan seterusnya akan dilaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran minuman keras, perjudian, senjata tajam ( Parang ), senjata api dan bahan peledak lainnya yang bertujuan untuk menekan gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
5. Bahwa semua para pelanggar hukum yang diamankan maupun ditindak akan di catat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berdampak pada mata pencaharian yang bersangkutan.
Demikian MAKLUMAT ini dibuat untuk dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polres Sumba Barat Kabupaten Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya. (Mus)