PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Merasa difitnah, Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Umbu Pati Lende segera melaporkan Daniel Umbu Dandar atas dugaan pencemaran nama baik. Pasalnya, Umbu Dandar melalui kuasa hukumnya telah melakukan laporan polisi dan konfrensi pers terkait dugaan pengelapan sebuah mobil Fortuner sejak tahun 2015 yang lalu.
“Saya ingin mengklarifikasi tuduhan kepada saya bahwa telah melakukan pengelapan mobil Fortuner atas nama pemilik Daniel Umbu Dandar. Pertama, mobil itu dititip untuk disimpan di Kupang, dan sekaligus saya melakukan service dua mobil dia (Umbu Dandar) di bengkel virgo bagus. Setelah selesai, mobil yang satu dikirim kembali dan Fortuner itu disimpan,” ungkap Umbu Pati Lende kepada wartawan dalam jumpa pers di ruang rapat komisi IV DPRD NTT, Senin (31/7).
Dalam perjalanan, ketika mobil Fortune yang disimpan di Kupang, kata Pati Lende, sekitar November 2016 kemarin, Beliau mengalami kesulitan uang dan memaksa untuk mengambil atau membeli mobil itu dengan memberikannya uang Rp. 200 juta.
“Saya bilang tidak punya uang karena ingin bangun rumah, dan Dia bilang berapa uang yang ada dikasih saja karena saya sudah banyak berjasa bagi dirinya!! Pada bulan Desember 2016, awal saya mentrasnfer DP mobil sebesar Rp. 50 juta melalui bank BNI ke rekeningnya,” jelas Pati Lende yang juga adalah bakal calon wakil Gubernur NTT ini sambil menunjukkan bukti transfer kepada wartawan.
Menurut Pati Lende, kesepakatan perjanjiannya adalah, sisa uang itu akan dilunasi pada bulan April 2017. Dan pada bulan Februari, beliau menyerahkan STNK dan BPKB dengan harapan untuk mencarikan pinjaman Rp.150 juta bagi dia dengan cara mengadaikan surat-surat mobil itu.
“Karena kesibukan saya tidak perhatikan ternyaa STNK sudah mati tiga tahun sehingga ketika saya konfirmasi dengan salah satu finance di Kota Kupang menganjurkan saya untuk cabut berkas karena STNK sudah mati. Saya konfirmasi dengan dispenda, dibutuhkan dana sekitar Rp 20 juta untuk mengurusnya,” urai Politisi PKB ini.
Lanjut Dia, pada saat reses di Sumba, Dia (umbu Dandar) menyuruh adiknya untuk mengambil mobil di rumah saya di BTN. Ternyata mereka ingin membawa mobil itu ke Sumba menggunakan kapal feri, tapi pada saat di pelabuhan mobil di tahan karena tidak ada surat-surat.
“Saya ditelpon dari pihak KP3 laut, mobil yang biasanya saya gunakan ingin menyebrang ke Sumba, makanya saya minta petugas untuk menahan mobil itu, dan mengatakan itu pencurian,” tegas Pati Lende.
“Saya akan konsultasikan dulu dengan pengacara dan berencana besok (1/8) akan melapor balik Umbu Dandar ke Polisi,” tambah Dia.
Untuk diketahui, Daniel Umbu Dandar, melalui kuasa hukunya, Amos Lafu, seperti dilansir www.lintastimor.com dalam jumpa persnya mengatakan sudah membuat laporan polisi di Polda NTT dengan terlapor Umbu Pati Lende, anggota DPRD NTT dengan dugaan pengelapan Mobil Fortuner milik kliennya Daniel Umbu Dandar sejak tahun 2015 yang lalu.
“Umbu Pati Lende menggelapkan Mobil Klien saya sudah dari tahun 2015 yang lalu, jadi kini mobil klien saya sedang di tahan di Polres Kupang, tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Lafu mengisahkan, kejadian ini berawal dari Desember 2015. Dimana kliennya ingin menjual Mobil Fortuner miliknya Rp. 300 juta. Karena kliennya masih pangkat keluarga dengan oknum Anggota DPRD tersebut maka oknum Anggota DPRD ini mengatakan biarkan dirinya yang membeli.
Setelah keduanya sepakat, maka Umbu Pati Lende langsung membayar cicilan pembayaran sebesar Rp. 50 Juta, ke rekening milik Daniel Umbu Dandar. Setelah melakukan transfer, pelaku meminta BPK mobil Dengan alasan untuk mengurus surat-surat mobil.
“ Klien saya pun menyerahkan BPK mobil ke Umbu Pati Lende karena percaya. Tapi setelah itu klien saya dengar dimana-mana pelaku mengatakan kalau mobil tersebut adalah milik pribadinya. Maka klien saya lansung berusaha untuk menghubunginya tapi tidak pernah merespon,” kisahnya.
Sampai bulan Maret 2017, Daniel Umbu Dandar berinisiatif pergi ke rumahnya dengan maksud untuk mengambil kembali mobilnya. Namun naas bagi Dandar, setelah mobil ditangannya, mobil tersebut ditahan oleh pihak Polres Kabupaten Kupang, sesaat sebelum diberangkatkan ke Sumba Barat, dengan alasan mobil tersebut milik Umbu Pati Lende.
“ Dia itu anggota DPRD dan wakil rakyat masa kelakuannya seperti itu. Tidak punya itikad baik untuk kembalikan mobil milik klien saya yang ditahan dua tahun. Kami sudah menghubunginya berulang-ulang tapi tidak pernah datang, untuk itu kami tempuh jalur hukum dengan melaporkannya,” katanya. (Jefri)