Penulis dan Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kasus hilangnya uang nasabah Rebeka Adu Tadak senilai Rp 3 Miliar dari tabungan di KB Bank Bukopin Cabang Kupang hingga saat ini belum ada kejelasan.
Kejadian ini tentu menjadi tanda tanya besar, pasalnya Bank sebagai lembaga jasa keuangan dengan sistem operasional (SOP) yang ketat dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) diyakini mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah. Namun mirisnya, meskipun dengan menerapkan SOP yang ketat tapi tidak memberikan jaminan yang utuh bagi nasabah.
Hal ini yang dirasakan nasabah, Rebeka Adu Tadak. Ia merasa ditipu meskipun berstatus nasabah prioritas yang mendapatkan pelayanan yang lebih jika dibandingkan nasabah lain pada umumnya.
Uang hasil jerih payahnya senilai Rp 3 Miliar bisa berpindah ke rekening lain tanpa ada kejelasan yang pasti.
Persolan ini menurut pihak Bank Bukopin justru telah sesuai SOP yang diterapkan.
Branch Manager KB Bank Bukopin, M Nasyaruddin mengakui bahwa pemindahan uang nasabah sudah sesuai SOP nya.
“Bank KB Bukopin adalah perusahaan perbankan nasional yang telah berpengalaman sejak tahun 1970 yang dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan dan SOP yang diawasi oleh OJK dengan selalu memprioritaskan kenyamanan nasabah dan keamanan dana nasabah,” ungkap Nasyaruddin kepada awak media dalam jumpa pers, di Paradox Cafe, Selasa (15/2/2022).
Menurut Nasyaruddin mengenai permasalahan dengan Rebeka Adu Tadak, atas permintaan yang bersangkutan Bank KB Bukopin dengan itikad baik telah menyampaikan rincian kronologis transaksi yang menjadi pembicaraan pada saat ini dengan data yang selengkap-lengkapnya pada 05 Maret 2020 di Kantor Bank KB Bukopin Cabang Kupang.
“Dan terkait dengan permasalahan ini, Ibu Rebeka Adu Tadak pada tanggal 07 Juli 2020 telah melaporkan Bank KB Bukopin dengan dugaan tindak pidana perbankan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/278/VII/RES.2.2./2020/SPKT. Bahwa terkait dengan proses hukum tersebut, pihak kepolisian berdasarkan kewenangannya secara profesional mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) No. SPPLID/69/X/2020/Diterskrimsus pada tanggal 16 Oktober 2020, yang pada pokoknya tentang, menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi Ibu Rebeka Adu Tadak kepada Bank KB Bukopin, karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana,” jelas Nasyaruddin.
Berdasarkan SP3 tersebut, Nasyaruddin mengatakan secara hukum membuktikan bahwa segala tuduhan Ibu Rebeka Adu Tadak terhadap Bank KB Bukopin adalah tidak benar. Dan Bank KB Bukopin secara profesional selalu menjalankan kegiatan usaha perbankan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara resmi melalui press conference ini kami sampaikan bahwa pihak Bank KB KB Bukopin sepenuhnya tidak melakukan hal-hal yang telah dituduhkan oleh pihak yang bersangkutan. Seluruh kegiatan usaha dan operasional perusahaan selalu mengacu dan menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku,” tandas Nasyaruddin.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara kondang Agustinus Nahak selaku kuasa hukum Rebeka Adu Tadak bersama tim mendatangi Mapolda NTT.
Kedatangan Agustinus Nahak dengan maksud agar meminta Polda NTT membuka kembali kasus raib uang milik kliennya yang sempat dihentikan.
“Saya telah bersurat kepada Kapolda NTT tembusan ke Kapolri dan Lembaga Penjamin Simpanan terkait dengan raib atau hilangnya uang klien saya,” tandasnya.
Agustinus Nahak menantang Polda NTT untuk membongkar konspirasi atau permufakatan jahat yang terjadi di perbankan khususnya di Bank Bukopin cabang Kupang sampai mengakibatkan raibnya deposito senilai Rp 3 Miliar milik kliennya.
“Bank Bukopin harus bertangungjawab dengan mengembalikan uang klien saya, karena uang itu disimpan di Bank Bukopin bukan ke pihak lain,” tegas Nahak.
“Ini kasus yang luar biasa. Kapolda NTT harus berani membongkar sindikat atau motif dari kejahatan yang tersistematis, terstruktur dan yang kami lihat ini adalah pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Bank Bukopin dan PT. Mahkota Properti Indo Permata Jakarta,” tandasnya menambahkan.