PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Nelayan asal Kelurahan Ritaebang, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Antonius Suban Watun (43), berhasil menyelamatkan dua ekor penyu yang terjaring oleh pukat milik miliknya, Selasa (30/5/2017).
Antonius Suban menuturkan, Ia bersama istri, Margareta Barek dan anak laki-lakinya menemukan kedua penyu jenis hijau jantan ( Chelonia mydas) dan Penyu Sisik anakan betina ( Eretmochelys imbricata) terkena pukat warna putih ukuran Diameter 1,5 cm, sebanyak 4 psc.
Pada saat pukat miliknya ditarik, sekitar pukul 05.00 Wita, Ia melihat kedua penyu tersebut ikut terjaring juga dalam pukatnya.
Melihat adanya dua jenis penyu yang dilindungi ini terjaring dalam pukatnya, Dirinya pun langsung melaporkan ke salah seorang warga Ritaebang, Vinsen Hayon.
Informasi dari warga ini diteruskan ke Dinas Perikanan Flotim.
Kepala bidang Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Perijinan Usaha, Tim Dinas Perikanan Flores Timur, Tim WCS dan Yayasan Misool baseftin langsung merespon ke lokasi pantai Owouma, kelurahan Ritabang, Kecamatan Solor Barat.
Lokasi ditemukannya berada pada Titik koordinat UTM (51L 0488778 9058854).
“Sampai lokasi tim langsung memberikan sosialisasi dan informasi bahwa penyu tersebut dilindungi oleh UU No.5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata kepala bidang sumber daya perikanan, kabupaten Flotim, Apolinardus Y.P Demoor kepada Portal NTT di Larantuka.
Dikatakannua, Ia bersama timnya pada saat tiba di lokasi langsung melakukan pengukuran dan pengambilan Sampel, Tim bersama nelayan langsung melakukan pelepasliaran kembali ke laut. (Ola)