Ormas Garuda Kupang NTT Minta Hakim Adil Dalam Kasus PHK Karyawan Heo Pub

  • Whatsapp
Ketua Umum Garuda Kupang NTT, Mex M. Sinlae.

PORTALNTT.COM, KUPANG – Ormas Garuda Kupang sebagai organisasi masyarakat yang selama ini menjadi wadah pengorganisasian kemasyarakatan yang mengedepankan kemanusiaan, sosial kemasyarakatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila yang adil dan beradab.

Maka Garuda Kupang perlu menanggapi permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Heo Pub & Karaoke Kupang NTT yang kini sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

“Kami meminta Majelis Hakim memutuskan kasus PHK tiga karyawan ini secara adil dan profesional,” kata Mex Sinlae pada PortalNTT  di sekretariat umum Garuda Kupang NTT, Jumat (29/8/2025).

Mex menjelaskan, Garuda Kupang NTT mengawal dan mengikuti perkembangan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang ini.

Dirinya meminta majelis hakim mempertimbangkan dengan cermat bukti-bukti yang diajukan serta keterangan dalam persidangan, termasuk surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT.

“Walaupun putusan pertama NO, majelis hakim perlu memeriksa dengan teliti dan mengedepankan rasa keadilan atas kasus ini. Persidangan kedua ini sebenarnya memiliki arti perjuangan dari para pencari keadilan sampai mereka menemukan titik adil bagi dirinya,” tandas Mex.

Dirinya mengingatkan, kasus PHK Tiga Karyawan Heo Pub dan Karaoke ini bisa menjadi salah satu barometer penegakan hukum di wilayah NTT di tengah berbagai fenomena dinamika bangsa yang sedang diramaikan dengan aksi protes dan demonstrasi warga atas penyelenggaraan negara, termasuk penegakan hukum.

“Kita semua tentu bisa melihat fenomena aksi demontrasi di mana-mana. Orang mencari keadilan dan kebenaran atas hidup bernegara. Sehingga lembaga negara dan pemerintah, termasuk Pengadilan perlu mempertimbangkan hal-hal ini dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.

Mex menyatakan, Garuda Kupang NTT siap bersinergi dan mendukung majelis hakim dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang.

Komentar Anda?

Related posts