PORTALNTT.COM, KUPANG – Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada kini menjadi sorotan kalangan akademisi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nusa Cendana
(Undana) menggelar diskusi publik untuk mengurai persoalan tersebut sekaligus mengingatkan bahaya tarik-menarik kekuasaan dalam birokrasi.
Diskusi bertajuk “Sengkarut Birokrasi dan Relasi Kuasa” yang digelar Kamis (12/3/2026) itu membedah kontroversi pelantikan Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda oleh Bupati Ngada. Kebijakan tersebut dinilai memicu ketegangan administratif dan politik di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Forum akademik ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Undana, Dr. Siprianus Suban Garak, M.Sc., dan menghadirkan tiga pakar sebagai narasumber: Prof. Dr. William Djani, M.Si. (Pakar Administrasi Publik), Dr. Drs. Josef Nae Soi, MM (Politisi/Mantan Wakil Gubernur NTT), dan Dr. Rudi Rohi, SH,.M.Si. (Pengamat Politik).
Ego Politik Dinilai Perkeruh Situasi
Mantan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, menilai polemik ini tidak semestinya berlarut-larut. Ia menyoroti lemahnya komunikasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam pengisian jabatan strategis seperti Sekda.
Menurutnya, koordinasi antara kepala daerah dan gubernur merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam menjaga stabilitas birokrasi.
“Yang paling penting sekarang adalah menurunkan ego politik. Gubernur dan Bupati harus duduk bersama, berdialog, dan mencari jalan keluar demi menjaga wibawa birokrasi,” tegas Josef.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian melalui jalur komunikasi dan mediasi jauh lebih bijak dibandingkan langsung membawa persoalan ke ranah hukum, karena dampaknya bisa mengganggu pelayanan publik.
Otonomi Daerah Dinilai Belum Matang
Dari perspektif administrasi publik, pakar pemerintahan William Djani menilai polemik tersebut menunjukkan bahwa praktik otonomi daerah di tingkat lokal masih menghadapi tantangan serius.
Menurut Dekan FISIP Undana itu, kewenangan kepala daerah memang memberi ruang bagi bupati untuk melantik Sekda. Namun kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
“Ego sektoral harus disingkirkan. Sekda adalah motor birokrasi daerah. Jika proses pelantikannya bermasalah, maka dampaknya bisa menjalar pada seluruh tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa konflik birokrasi pada akhirnya akan merugikan masyarakat karena pelayanan publik berpotensi terganggu.
Tarik-Menari Kekuasaan dan Aturan
Pengamat politik Rudi Rohi melihat polemik ini sebagai gambaran nyata tarik-menarik antara kekuasaan politik dan ketentuan hukum administrasi negara.
Menurutnya, dalam sistem administrasi pemerintahan, setiap prosedur memiliki sifat mengikat. Artinya, semua tahapan administratif, termasuk persetujuan gubernur, harus dipenuhi secara lengkap.
“Jika prosedur administrasi tidak terpenuhi secara kumulatif, maka keputusan tersebut berpotensi batal demi hukum. Administrasi negara tidak boleh tunduk pada kepentingan politik sesaat,” jelas Rudi.
Seruan Rekonsiliasi Politik
Diskusi akademik tersebut akhirnya menghasilkan catatan kritis bagi para pemangku kepentingan di daerah agar segera melakukan rekonsiliasi politik dan menghormati tata kelola pemerintahan yang berjenjang.
Melalui forum ini, Undana menegaskan perannya sebagai ruang intelektual yang memberikan pandangan ilmiah bagi penyelesaian persoalan publik.
Para akademisi berharap polemik ini segera diselesaikan melalui dialog yang konstruktif, sehingga pemerintah daerah dapat kembali fokus pada agenda pembangunan dan pelayanan masyarakat tanpa dibayangi konflik birokrasi.







