PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Terkait pemberhentian sementara terhadap Julius Elimanafe selaku Kepala Desa Terpilih di Desa Tolama, pada Jumat (28/5/2021) lalu menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
Pasalnya, sesuai dengan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 235/KEP/HK/2021 Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tolama ternyata ditetapkan pada Tanggal 27 Mei 2021, sedangkankan Acara Pelantikan dan Pemberhentian Sementara Kades Tolama baru dilakukan 1 hari setelah adanya Keputusan Pemberhentian itu, yakni pada Tanggal 28 Mei 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kades Terpilih di Desa Tolama, yakni Julius Elimanafe saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan seluler pada, Kamis (3/6/2021).
Kepada media ini, Julius Elimanafe menjelaskan bahwa dirinya kaget dan heran karna setelah menerima SK pemberhentian sementara terhadapnya, ternyata SK itu tertanggal 27 Mei 2021. Padahal dirinya baru di lantik jadi Kades dan langsung diberhentikan sementara itu serentak di lakukan pada Jumat (28/5/2021).
“Ini aneh, SK Pengangkatan tanggal 10 Mei, Saya baru dilantik dan langsung diberhentikan tanggal 28 Mei. Tapi SK Pemberhentian Sementara itu bertanggal 27 Mei 2021. Pelantikan tanggal 28 Mei itu dasarnya apa ?”ungkap Julius Elimanafe penuh tanya.
“Juga dalam SK itu, saya diberhentikan karna adanya informasi staf Inspektur Rote Ndao tanggal 3 Maret 2021. Apakah informasi staf itu bisa jadi dasar hukum untuk dilakukan pemberhentian ?. Benar ada temuan dugaan kerugian negara saat saya di audit Inspektorat, tapi saya sudah lunasi semua. Sudah saya setor semua itu tanggal 8 Maret 2021. Kenapa Inspektorat tidak sampaikan pada Pemerintah ?” lanjut Julius Elimanafe, menjelaskan.
Julius pun mengaku bahwa terkait kejanggalan tersebut, dirinya juga sudah adukan hal tersebut pada Komisi A di DPRD Rote Ndao.
Sementara itu, Yames M. K Therik, SH selaku Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Rote Ndao saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Kamis (3/6/2021) menyampaikan bahwa pihaknya akan menjawab Polemik tersebut dalam agenda Konferensi PERS yang nantinya akan digelar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Rote Ndao yakni Paulus Henuk, SH saat dimintai tanggapannya oleh media ini menjelaskan bahwa banyak keganjilan dalam Pemberhentian Sementara terhadap Kades Tolama, Meoain, Lentera dan Tesabela.
“Kenapa saat pelantikan serentak, mereka tidak dilantik bersamaan dengan 60an kades lainnya. Katanya hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap mereka ada sejumlah temuan, dan mereka sudah selesaikan temuan-temuan itu tapi kenapa tidak dilantik ?
Anehnya lagi SK Pemberhentian mereka diterbitkan tanggal 27 Mei 2021 yang sebelumnya mereka di angkat sesuai SK tanggal 10 Mei 2021 dan mereka dilantik juga diberhentikan tanggal 28 Mei. Artinya pelantikan tanggal 28 Mei itu tidak ada dasar dan legitimasi hukumnya lagi,” ungkap Paulus Henuk, Wakil Ketua DPRD Rote Ndao.
“Ini adalah kekacauan dalam sisi administrasi pemerintahan dan menurut saya kita tidak bisa menyalahkan Ibu Bupati secara pribadi karena Bupati punya staf, baik di Bagian Hukum, Dinas PMD atau Tatapem yang harus menyiapkan dokumen yang valid bagi Bupati,” lanjut Paulus Henuk, menyarankan.
Paulus Henuk juga menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak Inspektorat Rote Ndao, Dinas PMD serta Kabag Hukum Sekretariat Daerah Rote Ndao untuk dimintai penjelasan terkait polemik tersebut dalam agenda Pansus LKPJ dan atau dalam agenda RDP (Rapat Dengar Pendapat).
Untuk diketahui bahwa selain Kades Tolama, ternyata 3 Kades lainnya yakni Dance M Nggebu, S.Th (Kades Lentera), Yapi G Tandu, S.Pd (Kades Meoain) dan Jeki Darius Seni (Kades Tesabela) juga sama-sama dilantik dan diberhentikan tanggal 28 Mei 2021 tetapi SK Pemberhentian mereka bertanggal 27 Mei 2021.
Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali