PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – Pada
hari, Selasa tanggal 24 Juli 2018 telah dilaksanakan pemusnahan sajam (parang) hasil operasi sajam pada saat pelaksanaan turnamen Camat Loli Cup ke 7 di Lapangan Ubu Pede, Desa Ubu Pede, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Loli Ipda Heru Teguh Prastyo Samuel L. Manupele, S.Sos dan disaksikan oleh warga masyarakat kecamatan Loli. Sajam (Parang) yang dimusnakan sebanyak 7 (tujuh) batang parang.
Kapoksek Loli Ipda Heru Teguh Prastyo mengatakan, sebelum dilakukan penyitaan dan Pemusnahan parang yang dilakukan oleh polsek loli, camat loli, kepala desa/Lurah se- kecamatan loli berawal diberikan himbauan lisan dari bulan Januari sekaligus diberikan himbauan tertulis yang ditempel di setiap kios/toko maupun di tempat keramaian yang isinya himbauan dilarang menjual atau mengkonsumsi miras, dilarang membawa ataupun menggunakan parang di tempat keramaian kecuali urusan adat ataupun pergi ke kebun. Dasar dari larangan membawa parang sajam adalah undang-undang darurat no 12 th 1951 pasal 2 ayat 1 yang isinya, “barang siapa membawa, menyimpan maupun di dalam tas pada tempat-tempat keramaian akan dikenakan hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.
Tindakan pemusnahan tersebut dilakukan sebelumnya diadakan rapat di kantor camat Loli yag dihadiri oleh camat, kapolsek, kepala desa/lurah sekecamatan Loli serta tokoh masyarakan kecamatan Loli, dan disampaikan, apabila ditemukan di tempat keramaian atau di lapangan atau disekitar wilayah keramaian/lapangan agar dilakukan penyitaan dan langsung sajam tersebut dimusnahkan ditempat umum agar semua masyarakat paham dan menjadikan efek jera kepada masyarakat yang melawan aturan, sehingga masyarakat menjadi mengerti dan menghilangkan kebiasaan jelek membawa parang di tempat umum sehingga terhindar dari niat untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan parang. (Mus)