PORTALNTT.COM, KUPANG – Penasihat hukum Mokrianus Imanuel Lay, S.Sos, menanggapi sejumlah pemberitaan yang berkembang terkait desakan agar klien mereka segera ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Menurut tim kuasa hukum, opini publik tersebut berpotensi menyesatkan dan tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip hukum yang berlaku.
Penasihat hukum Mokris Lay, Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat kliennya harus berpedoman pada ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Pasal 3 KUHP secara tegas menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka kepada tersangka atau terdakwa harus dikenakan peraturan yang paling baru. Prinsip ini bersifat imperatif dan tidak dapat diabaikan,” ujar Rian, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan terbaru yang mengatur tindak pidana penelantaran saat ini terdapat dalam Pasal 428 KUHP. Pasal tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dan, menurutnya, wajib dijadikan dasar penilaian dalam perkara yang menjerat Mokris Lay.
Dalam Pasal 428 KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang lain dalam keadaan terlantar, padahal menurut hukum yang berlaku baginya wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Berdasarkan ketentuan itu, Rian menilai ancaman pidana yang diatur berada di bawah lima tahun penjara. Dengan demikian, secara hukum tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Oleh karena itu, sepanjang perkara ini dinilai menggunakan ketentuan KUHP terbaru sebagaimana diamanatkan undang-undang, tidak terdapat dasar hukum yang kuat untuk melakukan penahanan,” kata Rian.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, proses hukum tidak boleh berjalan semata-mata berdasarkan tekanan opini publik.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk bersikap bijak, profesional, dan objektif dalam menyikapi perkara tersebut, serta memastikan klien mereka tetap memperoleh hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.







