PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
KPUD Rote Ndao telah menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara bagi ke empat pasangan calon yang ikut bertarung namun sayangnya KPUD Rote Ndao belum menerbitkan surat keputusan bupati dan wakil bupati terpilih di di pulau terselatan indonesia tersebut pasalnya ada pasangan calon yang tidak menerima hasil pleno KPUD telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPUD Rote Ndao Hofra A Anakay ketika dikonfirmasi wartawan via telepon selular Jumat (13/07/2018) mengatakan pihak KPUD belum menerbitkan surat penetapan untuk bupati dan wakil bupati terpilih pasalnya ada tiga pasangan calon yang tidak menerima hasil pleno perhitungan telah mendaftarkan gugatan ke mahkamah konstitusi karena itu pihak KPUD masih menunggu putusan mahkamah konstitusi.
“KPUD belum menerbitkan surat penetapan bagi paslon terpilih karena ada tiga paslon yang gugat ke MK jadi masih menunggu keputusan dari MK,” kata Hofra Anakay kepada wartawan via telepon selular.
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Rote Ndao yang telah mendaftarkan gugatan ke mahkamah konstitusi yakni Bima Theodorianus Fanggidaa dan Erenst Zadrak Salmun pella dengan nomor petmohonan 16/1/PAN.MK/2018.
Jonas Cornelius Lun dan Elisabeth Koamesakh dengan nomor permohonan 25/1/PAN.MK/2018.
Mesakh Nitanel Nunuhitu dan Samuel Conny Pena dengan nomor permohonan 24/1/PAN.MK/2018. (Nadus)