Permudah Warga Urus Izin Bangunan, DPRD Kota Kupang Bentuk Panitia Kerja Khusus

  • Whatsapp
Ketua DPRD Kota Kupang Richard Elvis Odja.

PORTALNTT.COM, KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang segera membentuk tim panitia kerja untuk menyelesaikan permasalahan tentang kepengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang dilansir dari kupangnews.com, Selasa (14/10).

Richard Odja menjelaskan bahwa setelah penutupan sidang III tahun 2024/2025, maka DPRD akan segera membentuk panitia kerja (Panja) yang terdiri dari anggota DPRD Kota Kupang, khususnya yang duduk di Komisi III dan Komisi II DPRD Kota Kupang, namun tidak menutup kemungkinan akan diisi juga komisi lainnya yang terlibat dalam kepengurusan izin mendirikan bangunan.

Odja menjelaskan, panitia kerja untuk izin persetujuan bangunan gedung ini akan bekerja di masa sidang I tahun 2025/2026, yang dimana kerja-kerja panitia kerja ini akan diselipkan dalam persidangan satu nanti.

“Jadi panitia kerja ini tidak memiliki waktu untuk bekerja atau target selesainya tidak ditentukan waktunya, namun mereka memiliki spesifikasi teknis pekerjaan yang akan mereka pantau,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa pembentukan panitia kerja dipastikan akan dibentuk dalam waktu dua minggu ke depan. Menurut Odja, bahwa dengan berbagai kebijakan dari pemerintah pusat, seharusnya pemerintah daerah diberikan ruang untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah, sehingga bisa menopang pembangunan di daerah.

“Justru dengan berbagai kebijakan dari pemerintah pusat, terutama tentang isu pemotongan transfer ke daerah itu, seharusnya menjadi motivasi yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menggali lagi potensi pendapatan bagi daerah, yang dimana sejauh ini dirasa belum dioptimalkan,” tukasnya.

Apalagi, kata dia, masa tahun anggaran 2025 tersisa toga bulan lagi, sehingga perlu adanya terobosan yang tidak biasa, kerja yang lebih nyata untuk menyentuh pertambahan pendapatan bagi daerah.

Tentang izin persetujuan bangunan gedung ini, kata dia, perlu ada upaya dan kebijakan yang diambil oleh daerah, sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam kepengurusan izin tersebut, dan akan berdampak juga pada peningkatan pendapatan asli daerah.

“Hingga kini realisasi pendapatan dari persetujuan bangunan gedung masing sangat minim, sehingga perlu dicermati lagi, kesalahannya terjadi di bagian mana, sehingga pendapatan dari sektor itu terkesan stagnan. Disinilah tugas dan tujuan dari panitia kerja itu dibentuk, sekaligus mencarikan solusi bersama untuk pengambil kebijakan,” tegasnya.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya ini menegaskan bahwa hasil kerja dari panitia kerja tersebut, akan disampaikan kepada Wali Kota Kupang, untuk segera ditindaklanjuti, baik dalam bentuk peraturan daerah (Perda) maupun dalam bentuk peraturan Wali Kota (Perwali).

“Karena masalah persetujuan bangunan gedung ini menjadi salah satu permasalahan yang sangat urgent, sehingga perlu disikapi secara serius, dicarikan solusi yang berpihak kepada rakyat, ” tandasnya.

Komentar Anda?

Related posts