PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Keberatan terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lagi-lagi dilayangkan oleh koalisi Gelekat Lewo yang mengusung paket LURUS terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur (Flotim) yang dimana jumlah DPT tersebut sudah di tetapkan oleh KPUD Flotim pada tanggal 10 Desember 2016 lalu.
Ketua bidang hukum dan advokasi koalisi Gelekat Lewo Agustina Lamabelawa, pada pukul 02.12 Wita, mendatangi kantor KPU Flotim menyerahkan berkas keberatan koalisi Gelekat Lewo. Selanjutnya tim koalisi bergerak menuju Kejaksaan, Panwas Kabupaten Flotim dan Polres membawa berkas keberatan tersebut.
Kasubag Program Data KPU Flotim, Bonafasius Sabon mengatakan, substansi keberatan akan diserahkan ke Ketua KPU.
“Komisioner tidak ada. Kami hanya menerima dan substansi keberatan ini harus diserahkan ke Ketua sendiri,” kata Bonafasius kepada Wartawan, Rabu (18/01/2017).
Dalam konferensi pers yang digelar koalisi Gelekat Lewo, Ketua pemenangan Koalisi Gelekat Lewo (LURUS), Mickhael H.Kolin, mengatakan, persoalan menyangkut DPT yang ditetapkan oleh KPUD Flotim masih menyisahkan persoalan terhadap ribuan daftar pemilih yang yang namanya belum tercatat dalam basis data kependudukan Kabupaten Flotim.
Oleh karena itu menurutnya, persoalan menyangkut daftar pemilih yang belum terdata dalam basis data kependudukan bakal menjadi potensi masalah dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak tanggal 15 Februari nanti.
“Setelah kami mencetak DPT yang diberikan oleh KPU Kabupaten Flotim, kepada kami melalui soft copy dan kemudian kami melakukan penelusuran satu demi satu di setiap TPS, Kami menemukan adanya selisih jumlah DPT yang ditetapkan oleh KPU Kabpaten Flotim. Dengan hasil perhitungan yang kami lakukan, yakni selisih 53 pemilih, sehingga seharusnya DPT nya adalah 153.371 bukan 154.424 pemilih,” tegas Mickhael Kolin.
Mickhael Kolin menambahkan, setelah melakukan pendistribusian DPT kepada pengurus Koalisi Gelekat Lewo di setiap Desa / Kelurahan, ditemukan permasalahan di beberapa TPS. Seperti, adanya pendobelan nama pemilih namun bereda no urut di DPT nya, pemilih yang sudah meninggal satu sampai tiga tahun masih termuat didalam DPT, nama pemilih yang tertera dalam DPT tidak lagi berdomisili di kabupaten Flotim, karena sekolah, kuliah dan juga pindah kerja dan masih ada pemilih yang belum mempunyai E-KTP.
Di tempat yang sama, Ketua bidang hukum dan advokasi koalisi Gelekat Lewo Agustina Lamabelawa menegaskan bahwa, prinsip keberatan koalisi Gelekat Lewo bukan hendak mementahkan keputusan DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Flotim dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan tingkat kabupaten Flotim dan penetapan daftar pemilih tetap oleh KPU kabupaten Flotim.
“Keberatan kami bukan hendak mementahkan keputusan DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU. Namun semata-mata sebagai bentuk kepedulian kami akan sebuah proses transparansi dan langkah-langkah dalam menyelesaikan permasalahan DPT demi terciptanya sebuah proses enyelenggaraan yang bersih,jujur dan bermartabat,” jelas Ina Lamabelawa. (Ola)