PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Penjabat (pj) kepala desa Fatelilo, Gerson E. Manafe merasa kecewa dengan pernyataan Agustaf Dethan yang dibenarkan oleh ketua BPD Jonas Ndun, berhubungan dengan percetakan lahan pertanian dan bantuan rumah layak huni. Bahkan menurut Gerson hal itu adalah hasil rekayasa oleh Agustaf Dethan dikarenkan memiliki niat terselubung di balik layar.
Gerson menjelaskan kronologi percetakan lahan pertanian saat asistensi program, dinas PMD tidak pernah merekomendasikan ataupun pesan lisan berkaitan dengan rapat ulang tentang perencanaan HOK. Karna kegiatan tersebut masuk di bidang pemberdayaan sehingga tidak mempengaruhi HOK 30%,” jelasnya.
Gerson menambahkan bahwa berkaitan dengan HOK 30% tidak diperhitungkan dalam pembukaan lahan baru tersebut karna lahan tersebut masuk bidang empat (pemberdayaan), sehingga tidak mempengaruhi HOK 30% di bidang dua (pembangunan).
“Ketua BPD Jonas Ndun tidak mengerti dan memahami JUKNIS dan JUKLAK sehingga secara sepihak membenarkan keterangan yang direkayasa oleh Agustaf Dethan. Dengan demikian secara tidak langsung telah mencemarkan nama baik pemerintah desa Fatelilo tanpa melihat pada petunjuk yang akurat,” kata Gerson.
Berkaitan dengan RAB TA. 2019 dan papan informasi, Pj. kepala sesa menyampaikan bahwa RAB RLH sudah disosialisasikan oleh PKA dalam rapat bersama penerima manfaat dan dalam rapat tersebut dijelaskan tentang jumlah material yang akan diterima sehingga pemanfaat menyetujui dan dalam pelaksanaannya BPD ikut monitoring.
“Penjelasan terkait papan informasi percetakan lahan baru dan bantuan RLH TA.2019 belum dipajang pada saat itu karena masih dalam tahap kerja oleh pihak sablon. Akan tetapi saat ini papan informasi sudah ada dan telah dipajang,” kata Gerson.
“Saya selaku pj. kepala desa sangat kecewa dengan perbuatan ketua BPD Jonas Ndun yang sudah keluar dari tupoksinya sebagai BPD. Oleh karna telah menyetujui dan menandatangani LPJ desa Fayelilo TA. 2018 namun ia membenarkan apa yang disampaikan oleh Agustaf Dethan.
Maka bagi kami kedua oknum tersebut merupakan provokator dalam desa Fatelilo. Hal ini secara tegas saya sampaikan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Gerson.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat kepala desa fatelilo, Gerson E. Manafe dilaporkan oleh salah seorang warganya Drs. Agustaf Dethan di Polres Rote Ndao atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola dana desa di desa Fatelilo kec. Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao dengan no. LP: 01/LPN/2019 pada tanggal 20 September 2019.
Agustaf Dethan menyampaikan bahwa, ia merasa terpanggil untuk melaporkan pj. kades atas beberapa dugaan kasus ke pihak kepolisian karna tindakan yang dilakukan ìtu tidak bisa ditoleril lagi karna sudah keluar dari aturan dan tidak lagi sesuai sistem dan mekanisme pengelolaan dana desa.
“Ada sekian kasus yang saya laporkan yaitu dari TA. 2018 – TA. 2019, misalkan papan informasi untuk semua jenis kegiatan fisik tidak pernah dipasang, RAB bersifat rahasia, kegiatan fisik percetakan lahan pertanian tidak direncanakan HOKnya sehingga pihak DPMD rekomendasikan untuk musyawarah ulang bersama BPD serta tokoh masyarakat namun hal itu tidak pernah dilakuakan. Dengan demikian maka patut diduga bahwa kegiatan tersebut hanya akan menguntungkan pihak tertentu saja sedangkan masyarakat dirugikan dari sisi HOK 30% dari pagu dana yang ada. Dan masih ada kasus lainnya yang ingin saya sampaikan tapi secara detail sudah ada dalam laporan saya secara tertulis di Polres Rote Ndao,” ungkap Dethan.
Menurut Dethan kasus ini juga sudah ia konsultasikan ke Polda NTT, dan untuk sementara ia masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari Polres Rote Ndao.
“Saya juga berharap jika diperkenanakan saya bisa dikonfrontil dengan pemerintah desa dan juga BPD sehingga persoalan ini bisa menjadi terang benderang,” ungkap Dethan penuh harap.
Ketua BPD Jonas Ndun, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa apa yang dilaporkan dan disampaikan oleh Drs. Agustaf Dethan yang adalah tokoh masyarakat desa Fatelilo adalah benar dan itu sesuai kenyataan di lapangan.
“Saat asistensi di DPMD, terkait percetakan lahan pertanian di lokasi Batuai ina, dalam perencaannya tidak ada HOK hanya menggunakan exavator sehingga disuruh pulang untuk rapat bersama BPD dan tokoh masyarakat agar bisa ada HOK nya namun setelah kembali hal itu tidak dilakukan oleh pj. kades dan beberapa hari kemudian saya ke lokasi pekerjaan sudah digusur oleh exavator sehingga memgakibatkan kami kesulitan untuk melakukan pengawasan,” kata Ndun.
Bahkan Laporan Pertanggung jawaban TA. 2018 saja, kata Ndun, sampai dengan saat ini tidak pernah dikasih oleh pj. kades kepada BPD secara tertulis, walaupun sudah berulangkali diminta.
“Dan pada prinsipnya saya selaku ketua BPD yang adalah representasi dari masyarakat, mendukung penuh akan laporan tersebut di Polres Rote Ndao dan siap untuk memberikan kesaksian atau informasi bila dibutuhkan,” tegas Jonas.
Mencermati apa yang terjadi, pihak media ketika menemui Yusuf Luo, penerima manfaat Rumah Layak Huni (RLH) TA. 2019 menyampaikan RAB tidak pernah dikasih oleh pemerintah desa.
Sementara Alex Besie sebagai Kaur Umum dan Jefta Manafe sebagai Kaur Perencanaan, keduanya adalah Pengelola Kegiatan Anggaran (PKA) saat ditemui di rumah masing-masing pada hari Rabu tanggal 23 September 2019 menyampaikan bahwa untuk RAB, pihaknya tidak memberikan kepada penerima manfaat dan juga papan informasi kegiatan juga memang benar tidak ditempel/pasang. (Yesar Tasi)