Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Lain Kasus KPU Flotim Di Facebook

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Kepolisian resor Flores Timur (Flotim), mendalami keterlibatan oknum-oknum yang lain dibalik kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik ketua KPU, Ernesta Katana melalui media social (medsos) facebook yang dilakukan oleh Akjaz Waiwadan alias Sabinus Lewotapo.

Kapolres Flotim, AKBP Yandri Irsan kepada wartawan, Rabu (22/2/2017) mengungkapkan, pelaku saat ini masih diamankan di polres Flotim untuk proses pedalaman penyelidikan dan pengumpulan alat-alat bukti untuk pengembangan proses penyidikan.

“Untuk persangkaannya karena ini menggunakan media social melalui facebook maka kita gunakan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penghinaan/pencemaran nama baik maka pelaku dijerat UU No 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008. Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun menjadi paling lama 4 tahun dan denda dari paling banyak 1 miliar menjadi paling banyak 750 juta,” jelas Yandri Irsan disela-sela Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tingkat kabupaten Flotim.

Yandri Irsan melanjutkan, pelaku dikenakan pasal berlapis karena dua kali memposting statusnya di facebook. postingan pertama terkait penyebaran berita bohong dan yang kedua pencemaran nama baik ketua KPU Flotim. Terkait ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 2 Miliar menjadi paling banyak 750 juta.

“Untuk keterlibatan oknum-oknum lain dalam kasus ini sementara dari terlapor satu orang. Tetapi ketika kita dalami masih ada yang lainnya maka akan kita ungkap. Tapikan kita lihat dari hasil pemeriksaan terlapor (pelaku-red) ini, apakah dia memang tunggal ataukah terorganisir ataukah memang dia ada yang menyuruhnya,” jelas Yandri Irsan.

Untuk proses penangkapan pelaku, Yandri Irsan mengatakan, dari hasil laporan dan informasi, polisi dalami aqun facebook tersebut mengecek posisi pelaku menggunakan ITE pengecekan posisi. Polisi pada tanggal 21 Februari 2017 jam.13.00 Wita, langsung turun ke Waiwadan Kecamatan Adonara Barat sesuai dengan lokasi terpantau pada ITE. Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Flotim untuk dimintai keterangan. (Ola)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60