Polres Rote Ndao Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Desa Tunganamo

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Pantai Baru berhasil menangkap AB alias Alex (67) yang diduga kuat adalah pelaku pembunuhan terhadap MP (57) alias Peu, warga Desa Tungganamo, Kec. Pantai Baru, Kab. Rote Ndao.

Sebelumnya, pada Kamis (24/2020) sekitar pukul 18.00 (Wita), MP alias Peu di temukan oleh OA (saksi) dalam keadaan sudah tak bernyawa di atas degu-degu (tempat tidur kayu) yang terletak di bawah pohon kusambi dalam kebun lomboknya di Lifusalani, Dusun Daeosi 2, Desa Tungganamo.

Read More

banner 300250

Melihat MP alias Peu (Korban) yang sudah tak bernyawa dengan tubuh dipenuhi luka yang diduga akibat pukulan benda tumpul, OA (saksi) pun segera memberitahukan hal tersebut pada istri korban dan kerabatnya. Serta memberitahukan kejadian itu pada Anggota Polsek Pantai Baru.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Pantai Baru pun berhasil menangkap Pelaku pembunuhan tersebut dan berhasil mengungkap motif dibalik kasus tersebut.

Kapolres Rote Ndao, AKBP. Felli Hermanto,SIK, M.Si dalam Jumpa Pers yang digelar pada, Kamis (8/10/2020) di Makopolres Rote Ndao, mengungkapkan  bahwa Alex (Pelaku) tega menghabisi nyawa MP alias Peu (Korban) menggunakan sebatang kayu, karena ada dendam pribadi.

“Tim Gabungan kami Satreskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Pantai Baru melakukan pengungkapan selama 12 hari kerja dan berhasil menangkap AB, Pelaku pembunuhan terhadap MP alias Peu. Motif dari pembunuhan ini adalah dendam pribadi antara pelaku dan korban,” ungkap AKBP Felli, Kapolres Rote Ndao.

“Anggota kami juga telah melakukan Olah TKP sejak awal penemuan jenazah korban pada Kamis (24/9/2020) juga telah dilakukan visum et repertum oleh pihak medis,” lanjut AKBP Felli.

Alex pun ditangkap oleh Pihak Kepolisian pada Rabu (7/10/2020) atas dasar Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP Kap/16/X/2020/Reskrim, Tertanggal 7 Oktober 2020, atas Laporan Polisi Nomor : LP/18/IX/2020/Sek Panbar/Res Rote Ndao, tertanggal 24 September 2020 Tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Atas perbuatannya, Alex disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP, Sub Pasal 354 Ayat 2 KUHP, dan Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun Penjara.

Untuk diketahui, dalam Jumpa Pers di Makopolres Rote Ndao ini, Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames J Mbau, S.Sos, Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo,S.I.P serta para anggota Polres Rote Ndao lainnya.

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60