Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Polemik Pameran Pembangunan dan Expo UMKM Kabupaten Rote Ndao kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya sempat dilakukan penutupan sementara terhadap salah satu stan permainan yang dinilai “berbau judi” dan memicu pro-kontra di tengah masyarakat, Polres Rote Ndao kini kembali memberikan izin keramaian untuk melanjutkan kegiatan tersebut.
Keputusan tersebut menjadi sorotan publik karena stan permainan yang sebelumnya ditutup sementara oleh kepolisian kini kembali mendapatkan ruang untuk melanjutkan aktivitas dalam rangkaian Pameran Pembangunan dan Expo UMKM yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Langkah kepolisian ini sekaligus membuka kembali ruang perdebatan di masyarakat: apakah persoalan yang sebelumnya memicu penutupan benar-benar telah diselesaikan, ataukah kegiatan tersebut kembali berjalan karena adanya jaminan dan tanggung jawab dari pihak panitia?
Saat dikonfirmasi media ini pada, Kamis (13/8/2026) Kapolres Rote Ndao, AKBP Henry Eko Irawan, S.I.K., menjelaskan bahwa penerbitan kembali izin keramaian dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Yang menurutnya, penerbitan izin tidak dilakukan secara serta-merta, tetapi melalui proses pengkajian serta pemenuhan persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Dasar penerbitan izin keramaian adalah permohonan tertulis dari Pemda Rote Ndao, melalui pengkajian dan syarat-syarat sesuai PP 60 Tahun 2017 dan telah dikeluarkan izin diikuti dengan pengawasan terhadap kegiatan tersebut,” jelas AKBP Henry Eko Irawan, S.I.K
AKBP Henry menegaskan bahwa izin yang diberikan juga disertai dengan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan. Dengan demikian, kepolisian tidak hanya berposisi sebagai pihak yang menerbitkan izin, tetapi juga memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan agar kegiatan berlangsung sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terkait penutupan sementara yang sebelumnya dilakukan terhadap stan permainan tersebut, Kapolres Rote Ndao menjelaskan bahwa langkah itu diambil karena muncul polemik dan pro-kontra di tengah masyarakat.
“Penutupan sementara kemarin dikarenakan adanya polemik dan pro-kontra di masyarakat yang tentunya kita sudah ketahui bersama,” ungkap AKBP Henry, menjelaskan.
Terlebih, muncul sorotan mengenai dugaan adanya permainan yang dianggap “berbau judi”, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara hiburan masyarakat dengan aktivitas yang berpotensi masuk dalam kategori perjudian. Hingga mencuat isu para pemilik Stan tersebut dipungut biaya tambahan yang dugaannya untuk bayar pihak Wartawan dan Kepolisian.
Pemda Diminta Ikut Bertanggung Jawab
AKBP Henry juga mengatakan, dalam perkembangan selanjutnya, pihak panitia dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan persoalan yang muncul. Pemda juga disebut bersedia ikut bertanggung jawab serta menjaga situasi tetap kondusif selama rangkaian kegiatan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Rote Ndao berlangsung.
“Panitia dalam hal ini Pemda Rote Ndao bersedia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan bersedia ikut bertanggung jawab dan ikut menjaga situasi tetap kondusif guna kelancaran kegiatan perayaan HUT RI tingkat Kabupaten Rote Ndao,” jelas Kapolres Rote Ndao.
Atas dasar tersebut, izin keramaian yang sebelumnya sempat dihentikan sementara kemudian kembali diberikan.
Kapolres Rote Ndao juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, kegiatan permainan tersebut menjadi bagian yang turut meramaikan pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Kendati demikian, Kapolres Rote Ndao tetap menegaskan harapannya agar izin yang telah diberikan benar-benar digunakan untuk kepentingan hiburan masyarakat dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI.
“Kita juga melihat realita di lapangan bahwa kegiatan itu untuk meramaikan kegiatan pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Tentunya saya berharap, izin yang kami keluarkan dapat dipakai untuk menghibur masyarakat dalam menyongsong 17 Agustus 2026 di Kabupaten Rote Ndao,” tambah Kapolres Rote Ndao.
Namun, keputusan untuk kembali memberikan izin tersebut tentu tidak serta-merta menghilangkan pertanyaan publik mengenai batas pengawasan terhadap permainan yang sebelumnya dipersoalkan. Sebab, apabila kemudian ditemukan aktivitas yang menyimpang dari izin atau ketentuan hukum yang berlaku, maka persoalan tersebut berpotensi kembali menjadi sorotan.
Polemik Belum Sepenuhnya Reda?
Kembalinya izin keramaian tersebut dipastikan akan menjadi perhatian masyarakat Rote Ndao. Di satu sisi, pemerintah daerah menginginkan rangkaian pameran dan perayaan HUT RI berjalan meriah dan kondusif. Namun di sisi lain, publik tetap memiliki hak untuk mempertanyakan transparansi, mekanisme pengawasan dan bentuk permainan yang sebelumnya sempat ditutup karena menimbulkan pro-kontra.
Apalagi, persoalan pameran sebelumnya juga sempat diwarnai polemik mengenai pengumpulan kontribusi dari peserta stan yang mencapai sekitar Rp40 jutaan, sebagaimana diakui Koordinator Peserta Pameran, Guntur Bartels, yang menyebut seluruh dana tersebut telah diserahkan secara tunai kepada Ketua Panitia Pameran, Petson Hangge, S.Sos yang juga adalah Asisten Daerah Rote Ndao Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan.
Karena itu, pengawasan terhadap kegiatan pameran menjadi penting bukan hanya untuk memastikan keamanan, tetapi juga untuk menjaga agar seluruh rangkaian kegiatan pemerintah tersebut tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait uang pungutan yang katanya merupakan “sumbangan” dari para pemilik stan permainan adu ketangkasan dengan tarif Rp1,5 jutaan untuk setiap pemilik stan Permainan Adu Ketangkasan hingga Rp5,2 jutaan untuk setiap pemilik stan Lotre dan arisan berhadiah.
Pada akhirnya, izin keramaian bukanlah cek kosong. Setiap kegiatan tetap harus berjalan sesuai peruntukan izin, ketentuan hukum, serta memperhatikan keresahan dan kepentingan masyarakat.
Kini publik menunggu apakah setelah izin kembali diberikan, stan permainan yang sebelumnya menjadi sumber polemik benar-benar dapat menjalankan aktivitasnya secara tertib, transparan dan tidak kembali memunculkan dugaan praktik perjudian di tengah perayaan HUT Kemerdekaan RI di Rote Ndao.







