Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO — Kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rote Ndao memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka RBM bersama sejumlah barang bukti resmi diserahkan penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Jumat (21/8/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita oleh Aiptu I Made Budiarsa, SH selaku Kanit Tipidter Polres Rote Ndao. Sementara Tersangka RBM didampingi kuasa hukumnya, Canisius Ibu, SH. sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao menerima penyerahan melalui Jaksa Andriansyah, SH selaku Jaksa Peneliti.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peristiwa yang menjadi dasar perkara disebut terjadi di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, pada 30 April 2026.
Yang membuat perkara ini menarik perhatian adalah jumlah BBM bersubsidi yang diamankan. Polisi menyerahkan barang bukti berupa 6 drum plastik berkapasitas 200 liter yang disebut berisi sekitar 1.200 liter Bio Solar. Selain itu, terdapat 54 jerigen berkapasitas 35 liter dengan isi sekitar 1.890 liter serta 9 jerigen berkapasitas 20 liter dengan isi sekitar 180 liter. Seluruh angka tersebut totalnya mencapai sekitar 3.270 liter Bio Solar bersubsidi.
Penyidik Tipidter Polres Rote Ndao juga menyerahkan sejumlah dokumen rekomendasi pembelian BBM tertentu, termasuk dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perikanan. Dalam barang bukti tersebut terdapat beberapa surat rekomendasi pembelian JBT/JBKP atas nama sejumlah pihak, lengkap dengan dokumen kapal, surat permohonan, surat kuasa, surat pernyataan, identitas, hingga dokumen pendukung aktivitas kapal perikanan.
Ada pula print out rekening koran Bank NTT serta rekening koran Bank BNI atas nama Ruben Benyamin Mulik untuk periode Maret hingga April 2026.
Tak hanya BBM dan dokumen, polisi juga menyerahkan satu unit mobil dump truck bernomor polisi DH 8141 G, dengan ciri kabin berwarna kuning dan bak berwarna hitam, beserta satu buah kunci kontak. Kendaraan tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam perkara yang kini telah bergeser dari tahap penyidikan kepolisian menuju proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Pantauan media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, usai dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti. Tersangka RBM pun langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan dibawa ke Lapas Ba’a.







