PORTALNTT.COM, KUPANG – Aparat Polsek Kota Lama berhasil membekuk seorang residivis Rizky Hart Yakobus Kunu alias Rizky (24) usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang, Senin (22/9/2025) dini hari.
Korban, seorang perempuan penyandang tuna rungu dan wicara, mengalami patah jari, bengkak di pelipis, serta luka lecet setelah dianiaya pelaku yang merampas tas berisi kosmetik dan uang tunai Rp800 ribu.
Tim Serigala Polsek Kota Lama berhasil menangkap pelaku di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, beserta barang bukti berupa tas oranye milik korban yang sempat dibuang di sekitar pekuburan Oeba. Sementara uang hasil rampasan telah dipakai pelaku membeli rokok dan minuman keras tradisional.

Kapolres Kupang Kota melalui Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan curanmor.
“Dari hasil pengembangan, pelaku juga terlibat dalam kasus penganiayaan di Jalan Irian pada Juli 2025 lalu,” ungkap AKP Rachmat Hidayat dalam release yang diterima media ini.
Kapolsek Kota Lama mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kerjasama masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Kota Lama dan sementara masih menjalani pemeriksaan intensif dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain.







