Hari Pertama Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Erasmus Frans Bacakan Permohonan

  • Whatsapp

Hari Pertama Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Erasmus Frans Bacakan Permohonan Gugatan

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Erasmus Frans Mandato melalui kuasa hukumnya Harri Pandie, SH, MH akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao pada, Senin (22/9/2025).

Permohonan praperadilan yang diajukan sejak 10 September 2025 lalu akhirnya digelar oleh Pengadilan Negeri Rote sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.

Hari pertama sidang permohonan praperadilan tersebut digelar dengan di ruang sidang Garuda, kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon, yakni Erasmus Frans Mandato melalui kuasa hukumnya.

Dalam pembacaan permohonan praperadilan tersebut, Harri Pandie, SH MH bersama rekan kuasa hukum mengajukan setidaknya 7 poin utama yang menjadi pokok gugatan, antara lain sebagai berikut ;

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa penetapan Pemohon (ERASMUS FRANS MANDATO alias MUS) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/16/VIII/RES.2.5/2025/Reskrim, tanggal 04 Agustus 2025 dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/17/VIII/RES.2.5/2025/Reskrim, tanggal 29 Agustus 2025 atas nama tersangka ERASMUS FRANS MANDATO alias MUS adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan batal atau dibatalkan demi hukum;
3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan hukum bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/13/IX/RES.2.5/ 2025/Reskrim, tanggal 1 September 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/13/IX/ RES.2.5/2025/Reskrim, tanggal 1 September 2025 terhadap Pemohon (ERASMUS FRANS MANDATO alias MUS) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal atau dibatalkan demi hukum;
5. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Rote Ndao seketika dan tanpa syarat setelah putusan ini diucapkan;
7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara

Pantauan media ini, sidang hari pertama permohonan praperadilan tersebut berjalan lancar, dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Fransiska Dari Paula Nino, SH, MH.

Diketahui, sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan pada besok, Selasa (23/9/2025) dengan agenda pembacaan tanggapan Termohon (KAPOLRI Cq KAPOLDA NTT Cq KAPOLRES ROTE NDAO) atas permohonan Pemohon dan juga Jawaban Pemohon atas tanggapan dari Termohon.

Komentar Anda?

Related posts