Kuasa Hukum Erasmus Frans Ungkap Sejumlah Kejanggalan Dalam Sidang Praperadilan

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

ROTE NDAO – Polemik hukum kembali mencuat di Rote Ndao. Seorang warga Nemberala Erasmus Frans Mandato, mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri rote ndao atas sah tidak nya penetapan dirinya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan. Bukan tanpa alasan, ada sederet dugaan cacat prosedural yang dinilai fatal dalam kasusnya.

Dalam Sidang perdana Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao pada, Senin (22/9/2025) dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon, Tim Kuasa Hukum Erasmus Frans, mengungkapkan lima alasan utama mengapa penetapan tersangka hingga penahanan klien mereka di anggap tidak sah dan sarat kejanggalan.

Pertama, cacat sejak awal penetapan tersangka. Penyidik disebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi karena tidak pernah memeriksa Erasmus sebagai calon tersangka terlebih dahulu.

“Bagaimana mungkin seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa lebih dulu ? Ini jelas melabrak MK,” tegas Harri Pandie, SH, MH, kuasa hukum Erasmus Frans.

Kedua, lemahnya bukti. Penetapan tersangka disebut tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP. Fakta yang lebih mengejutkan, bukti yang dipakai justru unggahan Erasmus di akun Facebook-nya. Padahal, postingan itu mengungkap adanya dugaan penutupan jalan desa yang dibiayai APBD dan Dana Desa. Hal ini justru seharusnya ditindaklanjuti sebagai indikasi penyimpangan.

Ketiga, dugaan kriminalisasi terhadap kritik. Tim hukum menegaskan bahwa kritik Erasmus tidak bisa dipidanakan. Berdasarkan Pasal 41 UU Tipikor, masyarakat dilindungi ketika berpartisipasi mengawasi penggunaan keuangan negara. Alih-alih di tindaklanjuti, kritik soal dugaan korupsi justru dibalas dengan jerat pidana. Ini ironi yang menyedihkan.

Keempat, isu lingkungan hidup. Jalan yang ditutup itu ternyata merupakan akses menuju kawasan wisata Pantai Bo’a. Dengan demikian, postingan Erasmus juga terkait perjuangan lingkungan.

“Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebut, siapa pun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat tidak dapat dituntut pidana,” Jelas Rido Manafe, SH, MH, Salah satu Kuasa Hukum Erasmus Frans.

Kelima, prosedur penangkapan dan penahanan bermasalah. Dalam kasus ini, surat penangkapan dan penahanan sama-sama diterbitkan pada 1 September 2025. Penangkapan berlaku hingga 2 September, sementara penahanan sejak 1 hingga 20 September.

“Artinya, pada tanggal 1 sampai 2 September, status klien kami tidak jelas, ditangkap atau ditahan ? Ini cacat prosedur yang serius,” ucap Jidon Pello, SH, salah satu tim Kuasa Hukum Erasmus Frans.

Jidon Pello menjelaskan bahwa merujuk pada putusan hakim praperadilan No. 10/pid .pra/2024/pn.bdg dalam pertimbangan hal 113 bahwa menurut hakim penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti, tetapi juga harus di ikuti dengan pemeriksaan calon tersangka seperti yang di tegaskan dalam putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015 telah memberikan syarat tambahan harus di lakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebi dahulu agar memenuhi asas kepastian hukum.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar acuan kami tim penasihat hukum karena pada fakta nya kliennya Erasmus Frans Mandato, tidak pernah di periksa sebagai calon tersangka.

Kasus ini kini memasuki babak krusial. Permohonan praperadilan bukan hanya akan menguji legalitas penetapan tersangka, tetapi juga membuka pertanyaan lebih besar. Apakah kritik warga terhadap penggunaan dana publik kini sedang dikriminalisasi ?

Sidang praperadilan Kasus Erasmus akan kembali dilanjutkan pada, Selasa (23/9/2025) dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon (Pihak Polres Rote Ndao) terhadap Permohonan Praperadilan dari Pemohon yakni Erasmus Frans Mandato.

Komentar Anda?

Related posts