Polsek Rote Barat Laut Tuntaskan Kasus Pengancaman, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Rote Ndao

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Komitmen Polsek Rote Barat Laut dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum kembali dibuktikan. Kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang sempat mengusik ketenangan warga Desa Tolama, Kecamatan Loaholu, kini resmi memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 13.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, penyidik Reskrim Polsek Rote Barat Laut melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Mamud, S.H bersama anggota tiba tepat waktu dan menjalankan seluruh prosedur administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berkas perkara Nomor: BP/01/XI/RES.1.6/2025/Polsek Rote Barat Laut tertanggal 24 Januari 2026 atas nama tersangka berinisial ZT (50), warga Desa Tolama, telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Tersangka bersama barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang hitam dari tanduk dengan sarung kayu berukir motif belah ketupat resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Aldio Yustyvan Anam, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung hingga pukul 17.30 Wita dalam keadaan aman dan terkendali.

Keberhasilan Tahap II ini menjadi bukti keseriusan Polsek Rote Barat Laut dalam menangani setiap laporan masyarakat tanpa pandang bulu. Sejak laporan diterima, penyidik bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga melengkapi berkas perkara sampai dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Langkah profesional ini patut diapresiasi sebagai bentuk nyata pelayanan hukum kepada masyarakat. Di tengah berbagai tantangan keterbatasan wilayah dan sumber daya, Polsek Rote Barat Laut menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan efektif dan terukur.

Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Andri Laniardi Pah, SH kepada media ini menyampaikan pesan agar masyarakat tetap menjaga situasi Kamtibmas dan menghindari perbuatan melawan hukum agar tidak diproses secara hukum.

“Kami berharap masyarakat ikut menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara bijak dan kekeluargaan, bukan dengan emosi apalagi menggunakan kekerasan atau senjata tajam. Percayakan setiap permasalahan hukum kepada aparat penegak hukum. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang damai, saling menghargai, dan menjunjung tinggi hukum demi keamanan dan kenyamanan kita semua.” Ucap Ipda Andri Laniardi Pah, SH, Kapolsek Rote Barat Laut.

Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan, proses selanjutnya berada pada tahap penuntutan. Masyarakat pun berharap, sinergi antara kepolisian dan kejaksaan ini terus diperkuat demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Rote Ndao.

Kasus ini bermula dari peristiwa 15 September 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, ketika tersangka yang baru pulang dari pesta diduga tersulut emosi usai ditegur karena membunyikan bel sepeda motor di tengah malam. Teguran yang seharusnya menjadi kontrol sosial berubah menjadi dugaan ancaman pembunuhan dengan senjata tajam.

Komentar Anda?

Related posts