Terbukti Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sahraen Divonis 3 Tahun Penjara

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Sidang kasus dugaan korupsi dana Desa Sahraen kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jumat (27/2/2026).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan terhadap Obed Amatiran, mantan Kepala Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Obed Amatiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa sehingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp230 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.

Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Komentar Anda?

Related posts