PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Sesuai perhitungan beban kerja, jumlah pegawai, berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan besaran masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka Pemerintah Kota Kupang akan melakukan perombakan struktur organisasi
pemerintahan dari sebelumnya hanya terdiri 11 bagian kini akan menjadi 12 bagian.
“Bagian Humas dihapus dan gabungkan ke protokol. Dulunya ada 11 bagian, kami ubah jadi 12 bagian. Ada yang hilang, ada yang baru,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, Selasa, (8/10/2019).
Herman menjelaskan bagian baru yakni Perencanaan dan Keuangan. Bagian Sumber Daya Alam (SDA) dan Infrastruktur di pisah sesuai Permendagri 56 tahun 2009.
“Sehingga bagian SDA kini menjadi bagian sendiri dan bagian Infrastruktur diubah nomenklaturnya menjadi Administrasi Pembangunan,” jelas Wakil Wali Kota dua periode ini.
Senada dengan apa yang disampaikan Wakil Wali Kota, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana kota Kupang, Hasan Nirwana menegaskan untuk sekretariat di lingkup Pemkot Kupang ada organisasi yang dihapus, dilebur jadi satu, ada yang dipisah dan dibuat organisasi baru, tinggal menunggu rekomendasi dari Gubernur untuk terbitkan Peraturan Walikota (Perwali).
“Kami sudah asistensi dan disetujui tinggal menunggu rekomendasi dari Gubernur, jika sudah ada maka akan dikeluarkan Perwali,” kata Hasan. (Red)