Oleh: Prof. Dr. Yantus A.B. Neolaka, S.Pd., M.Si. (Guru Besar Kimia Analitik, Universitas Nusa Cendana)
Setiap kali sebuah kebijakan baru diperkenalkan dalam dunia pendidikan tinggi, selalu muncul dua pertanyaan mendasar. Pertama, apakah kebijakan tersebut mampu memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan? Kedua, apakah kebijakan itu tetap menjaga mutu akademik yang menjadi fondasi utama sebuah universitas? Kedua pertanyaan tersebut menjadi sangat relevan ketika kita berbicara mengenai Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Di satu sisi, RPL merupakan inovasi yang lahir dari paradigma pendidikan modern. Dunia tidak lagi memandang proses belajar sebagai aktivitas yang hanya berlangsung di ruang kuliah. Pengalaman profesional, penelitian, pelatihan, pengabdian kepada masyarakat, bahkan pembelajaran mandiri, merupakan bagian dari proses pembentukan kompetensi seseorang. Filosofi inilah yang melandasi konsep lifelong learning, yakni bahwa belajar berlangsung sepanjang hayat dan dapat terjadi di berbagai ruang kehidupan.
Dalam konteks tersebut, RPL sesungguhnya merupakan kebijakan yang progresif. Ia memberikan kesempatan kepada individu yang telah memiliki kompetensi untuk memperoleh pengakuan akademik tanpa harus mengulang materi yang telah benar-benar mereka kuasai. Dengan demikian, RPL mampu meningkatkan efisiensi pendidikan, memperluas akses bagi pekerja profesional, sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Karena itu, saya termasuk pihak yang mendukung keberadaan RPL sebagai bagian dari reformasi pendidikan tinggi. Akan tetapi, dukungan tersebut hanya dapat diberikan apabila satu prinsip utama tetap dijaga, yakni integritas akademik tidak boleh dikorbankan atas nama fleksibilitas.
Prinsip ini bukan sekadar pandangan pribadi. Hampir seluruh negara dengan sistem pendidikan tinggi yang maju mengembangkan mekanisme pengakuan pembelajaran lampau. Australia menerapkan Recognition of Prior Learning (RPL). Inggris mengenalnya sebagai Accreditation of Prior Experiential Learning (APEL). Kanada mengembangkan Prior Learning Assessment and Recognition (PLAR). Sementara Prancis memiliki sistem Validation des Acquis de l’Expérience (VAE)yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade.
Walaupun menggunakan istilah yang berbeda, seluruh sistem tersebut dibangun di atas filosofi yang sama: pengalaman tidak otomatis dikonversi menjadi kredit akademik. Yang memperoleh pengakuan adalah kompetensi yang dapat dibuktikan melalui asesmen yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perbedaan inilah yang sering kali kurang dipahami dalam diskursus mengenai RPL di Indonesia.
Di negara-negara tersebut, mengikuti jalur RPL tidak berarti proses memperoleh gelar menjadi lebih mudah. Dalam banyak kasus, justru sebaliknya. Peserta harus menyusun portofolio yang sangat rinci, menunjukkan bukti autentik atas setiap kompetensi yang diklaim, menjalani wawancara akademik, mengikuti demonstrasi praktik, serta menghadapi penilaian oleh asesor independen yang tidak memiliki konflik kepentingan. Tidak sedikit pula peserta yang hanya memperoleh pengakuan sebagian kredit sehingga tetap diwajibkan mengikuti sejumlah mata kuliah untuk memenuhi seluruh capaian pembelajaran.
Artinya, RPL di negara maju bukanlah jalan pintas menuju gelar, melainkan mekanisme validasi kompetensi.
Di Indonesia, regulasi mengenai RPL pada dasarnya telah memberikan landasan yang cukup memadai. Berbagai ketentuan telah menegaskan bahwa pengakuan pembelajaran lampau harus dilakukan melalui asesmen terhadap capaian pembelajaran lulusan, bukan semata-mata berdasarkan masa kerja atau pengalaman seseorang. Persoalannya bukan terletak pada substansi regulasi, melainkan pada bagaimana regulasi tersebut dijalankan secara konsisten.
Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kualitas suatu sistem pendidikan tidak hanya ditentukan oleh baik atau buruknya aturan, tetapi terutama oleh integritas institusi yang melaksanakannya. Regulasi yang baik dapat kehilangan maknanya apabila diterapkan secara longgar, sementara regulasi yang sederhana dapat menghasilkan lulusan berkualitas apabila dijalankan dengan disiplin akademik yang tinggi.
Di sinilah saya melihat tantangan terbesar implementasi RPL di Indonesia.
Ketika RPL mulai dipersepsikan sebagai instrumen untuk mempercepat masa studi atau meningkatkan jumlah mahasiswa tanpa asesmen yang benar-benar ketat, maka pendidikan tinggi sedang memasuki wilayah yang patut diwaspadai. Perguruan tinggi perlahan berisiko bergeser dari pusat pengembangan ilmu pengetahuan menjadi lembaga yang lebih berorientasi pada produksi ijazah daripada pembangunan kompetensi.
Fenomena semacam ini dikenal dalam literatur pendidikan sebagai degree inflation. Gelar akademik semakin banyak dimiliki, tetapi tidak selalu diikuti peningkatan kemampuan yang sepadan. Dalam jangka pendek, kondisi tersebut mungkin tidak terlihat sebagai persoalan besar. Namun dalam jangka panjang, konsekuensinya sangat serius. Dunia usaha akan mulai meragukan kualitas lulusan. Profesi akan mempertanyakan standar kompetensi. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap makna sebuah ijazah. Pada akhirnya, reputasi perguruan tinggi ikut terdegradasi.
Sebagai akademisi, saya tidak pernah mempermasalahkan apabila seseorang mampu menyelesaikan studi melalui jalur RPL dalam waktu satu tahun atau satu setengah tahun. Lamanya masa studi bukanlah ukuran kualitas akademik. Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah apakah seluruh capaian pembelajaran benar-benar telah dikuasai dan dibuktikan melalui mekanisme asesmen yang kredibel.
Universitas tidak mendidik mahasiswa hanya agar menguasai sejumlah materi kuliah. Universitas membentuk cara berpikir ilmiah, kemampuan memecahkan masalah, etika profesi, budaya akademik, serta integritas intelektual. Seluruh aspek tersebut tidak boleh hilang hanya karena sistem pendidikan menjadi lebih fleksibel.
Di era persaingan global, kualitas universitas tidak lagi diukur dari banyaknya lulusan yang dihasilkan. Berbagai pemeringkatan dunia lebih menitikberatkan pada kualitas penelitian, reputasi akademik, dampak ilmiah, kolaborasi internasional, serta kepercayaan terhadap institusi. Reputasi tersebut dibangun melalui konsistensi menjaga standar akademik selama bertahun-tahun. Sebaliknya, reputasi dapat runtuh hanya karena publik mulai meragukan kualitas proses pendidikan yang dijalankan.
Dalam ilmu penjaminan mutu terdapat prinsip yang sangat sederhana namun fundamental: semakin fleksibel suatu sistem, semakin kuat mekanisme pengendaliannya. Fleksibilitas bukan berarti menurunkan standar, melainkan menghadirkan cara yang berbeda untuk mencapai standar yang sama. Oleh sebab itu, setiap klaim pengalaman kerja dalam RPL harus dapat diverifikasi secara autentik. Setiap portofolio harus dapat diaudit. Setiap capaian pembelajaran harus dinilai oleh asesor independen yang kompeten. Dan setiap keputusan akademik harus terdokumentasi secara transparan sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila sewaktu-waktu dilakukan audit mutu.
Saya meyakini bahwa Indonesia membutuhkan RPL. Dunia kerja berubah sangat cepat. Banyak profesional yang memiliki kompetensi tinggi tetapi belum memperoleh pengakuan akademik yang layak. Menutup akses bagi mereka justru bertentangan dengan semangat pendidikan sepanjang hayat.
Namun, kebutuhan akan fleksibilitas tidak boleh mengurangi komitmen terhadap kualitas. Akses yang luas harus berjalan beriringan dengan standar yang tinggi. Pendidikan tinggi hanya akan memperoleh kepercayaan publik apabila mampu menjaga keseimbangan antara inklusivitas dan integritas.
Universitas bukanlah pabrik yang memproduksi ijazah. Universitas adalah institusi yang memproduksi pengetahuan, membentuk karakter, mengembangkan peradaban, dan menjaga standar intelektual bangsa. Ketika standar itu diturunkan, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya mutu lulusan, melainkan masa depan daya saing Indonesia.
Pada akhirnya, kehormatan sebuah gelar akademik tidak pernah ditentukan oleh cepat atau lambatnya seseorang menyelesaikan studi. Kehormatan itu lahir dari kedalaman ilmu yang dikuasai, kompetensi yang benar-benar teruji, dan integritas proses akademik yang melahirkannya. Selama prinsip tersebut tetap dijaga, RPL akan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses pendidikan tinggi tanpa mengorbankan mutu. Sebaliknya, apabila prinsip itu diabaikan, kita tidak sedang mempercepat lahirnya sarjana, melainkan sedang mempercepat terkikisnya kepercayaan terhadap pendidikan tinggi Indonesia.
Dan ketika kepercayaan itu hilang, membangunnya kembali akan jauh lebih sulit daripada membangun ribuan ruang kuliah baru.







