PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Saksi pasangan Doni Dihen–Ruth Wungebelen (ANTERO) dan pasangan Lukman Riberu–Marianus Bulin (LURUS), menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kecamatan (PPK) Larantuka dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Flores Timur (Flotim) periode 2017-2022, yang digelar di lantai 1 Kantor Camat Larantuka, Jumat (17/2/2017).
Cipry Lamury saksi paket Lurus mengatakan alasan penolakan itu karena ditemukannya ketidak-validan data jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) hampir di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga bisa berdampak pada proses pencoblosan yang tidak sesuai dengan DPT.
Sementara itu saksi paket ANTERO, Monika Lamanepa mengatakan alasan menolak menandatangani berita acara tersebut karena ditemukan pelanggaran-pelanggaran dalam proses pilkada Flotim.
“Proses hari ini (17/2) kita tidak keberatan. Kita keberatan terhadap proses sampai mencapai hasil akhir dari perhitungan ini, karena di masa tenang sudah terjadi hal-hal yang melanggar proses pilkada. Seperti bagi-bagi undangan (rekadu) dan money politic (politik uang). Itulah yang membuat hasilnya seperti ini,” kata Monika Lamanepa kepada portalNTT disela-sela proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Monika mengatakan, temuan pelanggaran dari tim ANTERO sudah disampaikan juga ke Panwas Pemilu kabupaten Flotim dan kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dikatakannya, tim antero juga sudah memegang hasil C1 dari seluruh rangkaian proses reakapitulasi.
Ditanya apakah persoalan ini akan diteruskan ke Mahkamah Kontitusi (MK), Monika mengiakan bahwa persoalan ini akan terus dilanjutkan hingga ke MK,
“Dalam UU tentang pilkada no 10 tahun 2016 jelas. Jadi diharapkan UU tersebut bisa menyelesaikan semua masalah yang terjadi dalam proses pilkada ini. Kami dari ANTERO Tidak menandatangani berarti proses ini perlu diperhatikan,” ungkapnya.
Dalam menjawabi penolakan dan keberatan tersebut, saksi paket BEREUN Syahril Gunawan mengatakan, kewenangan DPT domainnya KPU. Oleh karena itu pihaknya tidak merespon atas gugatan tersebut.
“DPT ini kita sudah sepakati bersama sehingga proses pilkada ini berjalan. Pemahaman kami hari ini adalah sesi perhitungan bukan ruang saling gugat- menggugat soal DPT, kewenangan DPT itu adalah ranahnya KPU ” Kata Syharil Gunawan.
Pantauan media ini, rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kecamatan (PPK) Larantuka, tidak dihadiri oleh saksi pasangan Yosni Herin-Marius Payong Pati (DOA Ema). Rekapitulasi berakhir hingga malam pukul 9.59 Wita. Hadir Panwascam Larantuka, PPK, PPS dan KPPS dari 20 desa/kelurahan sekecamatan Larantuka. Tampak aparat keamanan dari Polres Flotim berjaga-jaga sekitaran kotak suara. (Ola)