Selain Penipuan dan Penggelapan, Dessy Carolin Tega Jebloskan Tukang Hengky Go ke Penjara

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Pemilik wedding shop Kupang, Dessy Carolin Chandra Jaya yang dilaporkan Hengky Go atas dugaan
penipuan dan penggelapan, ternyata ada hal lain yang tega dilakukan perempuan berparas cantik itu.

Selain dugaan penipuan dan penggelapan, Dessy Carolin juga tega menjebloskan kepala tukang, Hengky Go ke dalam penjara.

Akibatnya Agus Banamtuan, kepala tukang itu harus mendekam di jeruji besi selama 1 tahun lebih.

Hengky Go mengisahkan saat itu, Ibu Dessy datang untuk melihat pekerjaan yang sementara dikerjakan para tukang. Lalu dia melihat pagar bekas yang telah dibongkar sudah tidak ada di lokasi lagi dan hal itu mulai dipersoalkan.

Hengky Go, saat melakukan jumpa pers dengan wartawan, Jumat (12/6/2020) di Kupang.

Setelah dicek ternyata salah satu tukang bernama Agus Banamtuan mengaku kalau pagar bekas itu telah diambilnya dan kemudian ditimbang ke penampung tanpa memberitahukan kepada pemilik Ibu Dessy.

Meskipun Agus Banamtuan sudah mengakui perbuatannya dan memohon maaf agar perbuatannya jangan dilaporkan ke polisi, namun Dessy Carolin tetap bersikukuh mencebloskan Agus ke penjara.

“Waktu itu Agus Banamtuan ini sudah memohon maaf sampai-sampai bertekuk lutut di bawah kaki ibu Desi untuk minta pengampunan karena dia memiliki istri dan anak yang masih kecil dan bersedia mengganti kerugian pagar bekas yang di gelapkannya tapi ibu Dessy tetap ngotot melaporkan kasus itu ke polisi,” ungkap Hengky Go pada wartawan, Jumat (12/6/2020) di Kupang.

“Sebagai orang yang mempekerjakan Agus Banamtuan saya sampaikan pada Ibu Dessy kerugian yang diakibatkan akan kami ganti. Dan bila Ibu Dessy setuju saya siap kerjakan ganti pagar seluruhnya yang telah dibongkar. Tapi tetap saja ibu Dessy ngotot akan memproses hukum Agus,” lanjut Hengky Go.

Merasa tidak puas, kata Hengky Go, Ibu Dessy melaporkan kasus itu ke polisi dan semua berproses hukum sampai pada putusan Agus Banamtuan dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun lebih.

“Saya beberapa kali menjengkuk Agus di penjara. Saya juga tetap perhatikan istri dan anaknya. Sampai sekarang saya tidak tahu apakah Agus sudah keluar atau belum,” kata Hengky.

Menurut Hengky Go, Ibu Dessy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan jangan membangun opini baru bahwa dirinya dikriminalisasi.

“Ibu Dessy menyebutkan dirinya dikriminalisasi, lalu kemudian mengadu domba lembaga penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan. Selain itu mengadukan kasusnya ke Ombusdman, komisi Yudisial dan membuat surat terbuka ke presiden RI Joko Widodo. Ini adalah upaya Ibu Dessy untuk bisa keluar dari jeratan hukum. Kalau ibu Dessy tega menjebloskan tukang saya ke penjara maka saat ini ibu Dessy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus yang sama,” tegas Hengky.

Hengky Go juga membantah Sejumlah Statment Dessy Carolin yang dimuat di beberapa media yang menyebutkan tidak mengetahui dimana rumahnya.

“Saya ingin luruskan bahwa ibu Dessy mengatakan tidak mengetahui rumah saya. Ini ada pesan WhatsApp, Ibu Desi mengatakan kalau dia sekarang sudah ada di depan rumah saya,” jelas Hengky sambil menunjukkan bukti WhatsApp Ibu Dessy yang sudah di print out.

Selain itu menurut Hengky, dalam jumpa pers yang dilakukan Ibu Dessy bersama wartawan di Suka Roti menyebutkan pesan WhatsApp yang dikirimnya itu ditujukan pada tukang yang mengelapkan pagarnya.

“Itu tidak benar, karena isi WhatsApp itu hanya ditujukan kepada saya karena saat itu hari Sabtu ketika ibu Dessy datang dan tukang sudah berhenti bekerja. Lalu ibu Dessy marah-marah dan mempertanyakan kenapa tukang tidak bekerja lagi. Selanjutnya muncul pesan WhatsApp ke HP saya yang berisi pengeluhan dia dan ingin proses hukum saja,” kata Hengky, sambil menunjukkan isi WhatsApp itu lagi.

Hengky Go juga meminta Ibu Dessy jangan terlalu banyak mengiring opini dan mencari pembenaran diri tapi mempersiapkan diri menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Pesan saya, mari kita ikuti proses hukum yang ada dan biarlah penegak hukum yang bekerja,” pungkas Hengky Go.

Hengky Go dan para korban penipuan lainnya juga meminta kejaksaan negeri Kota Kupang untuk segera menahan tersangka Dessy Carolin.

“Kami juga minta pihak kejaksaan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka ibu Dessy untuk mencegah tersangka melarikan diri,” imbuh Hengky penuh harap. (Jefri)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60