PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Kasus tindak pidana korupsi proyek jalan lapisan penetrasi (lapen) ruas jalan Podor Tapowolo, Enatukan dan ruas jalan simpang Lewograran-Lebao-Liwo di Pulau Solor kabupaten Flores Timur (FLOTIM), setelah sebelumnya penyidik Kejari Flotim menahan tiga tersangka yakni, Paulus Chiristiano Mella, selaku pelaksana lapangan, Rufus Dua Payu, selaku Direktur CV. Inti Daya Karya dan Arnoldus Wasi Soli selaku Direktur Karunia Romi. Kasus tersebut kini berbuntut panjang setelah ditahannya Maria Leny Bahy Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Flotim pada, Senin (17/10), dinilai janggal oleh seluruh staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi kabupaten Flotim.
Kejanggalan tersebut menurut mereka, Leny Bahy adalah korban dari kebijakan politik, mereka meminta agar Leny Bahy dibebaskan karena menurut mereka yang dibuat oleh Leny Bahy sudah sesuai dengan aturan dasar kontrak. Penahanannya sebagai tersangka yang terindikasi melawan hukum tidak dibuktikan oleh kejaksaan sendiri.
Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Flotim,Yudit Ina ketika berdialog bersama staf Kejaksaan di aula Kejaksaan Negeri Larantuka mengatakan, PPK sudah melaksanakan prosedur yang kepada kontraktor yang dalam pengerjaannya tidak ada penyelesaian fisik pengerjaan, maka dari PPK ada prosedur dari instansi berupa teguran pertama, teguran kedua dan ketiga dilanjutkan dengan PHK serta sanksi lain terhadap kontraktor tersebut, itu sudah dilakukan PPK demi menyelamatkan uang Negara.
“Kami kerja dengan benar juga masih salah, apa lagi kerja salah, lebih salah lagi. Tolong sampaikan kepada kami, apa yang harus kami perbuat. Kejarlah asuransi bukan PPK, kalau PPK ditahan berarti uang Negara di asuransinya hilang. Kalau begini kami siap mengundurkan diri semua,” tegas Yudit.
Berikut pernyataan sikap pengunduran diri dari jabatan oleh seluruh staf di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Kabupaten Flotim, atas perlakuan hukum Negara yang tidak adil terhadap pejabat PPK, Maria Leny Bahy, ST, yang dibacakan oleh Silvinus Boro Ola di hadapan kepala Kejari Larantuka yang diwakili oleh Staf Kejari Linus Boli,Yohanes dan Gede Indra di aula Kejari Larantuka.
“Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan. Dengan melihat kenyataan hukum Negara yang tidak adil terhadap pejabat PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi kabupaten Flotim atas nama Ibu Maria Leny Bahy, ST, maka demi keamanan dan kenyamanan hak asasi manusia di bidang hukum, kami masing-masing yang bertanda tangan dibawah ini, dalam jabatan sebagai pengelolah kegiatan dan pengelolaan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi kabupaten Flotim tahun anggaran 2016.
Kami menyatakan bahwa,
- Kami para pejabat pengelolah program kegiatan dan pengelolah keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi kabupaten Flotim tahun anggaran 2016. Menyatakan bahwa kami mengundurkan diri dari semua jabatan yang tersebut dalam surat pernyataan ini, dengan sadar tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
- Kami secara sadar mengembalikan semua jabatan dengan segala usahanya yang tersebut dalam surat pernyataan ini, kepada Bupati Flotim untuk urusan lebih lanjut.
- Kami dengan ini secara resmi menyatakan kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten Flotim, bahwa mulai pada hari ini, Selasa (18/10/2016), seluruh kegiatan pembangunan kemasyarakatan dan kepemerintahan di bidang pekerjaan umum dan pertambangan energi kabupaten Flotim, kami serahkan kembali kepada bupati Flotim untuk urusan lebih lanjut dengan tidak terbatas waktu.
Semua pernyataan yang kami buat ini sudah memperhitungkan dampak hukum dan resiko yang akan terjadi dan menjadi tanggung jawab bersama,”
Gelar Aksi Damai
Demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum membuat seluruh staf Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi kabupaten Flotim bersama Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK), Solidaritas Anak Daerah Flotim (SADAR), melakukan aksi damai di depan halaman kantor Kejaksaan Negeri Larantuka pada, Rabu(18/10).
Dalam orasinya, kordinator forum Gerakan rakyat anti korupsi (GERTAK), Kanis Soge mengatakan, Leny Bahy adalah korban dari kebijakan politik yang sedang terjadi di bumi Flores Timur. Oleh karena itu rakyat tidak bisa diam dalam realita hukum yang kini tidak berpihak lagi pada kebenaran.
Hal yang sama juga disampaikan oleh orator GERTAK Flotim, Robert Ledor mengatakan bahwa yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP) bukan Maria Leny Bahy. Menurut Robert,Maria Leny Bahy hanyalah korban dari para pengambil kebijakan politik.
“Kami butuh keadilan,hari ini juga seorang Maria Leny Bahy segera dibebaskan, menangkan dan mendatangkan kontraktor yang tanpa alat berat di Solor sana. Dengan kerugian Negara 1,2 Milyar. Saya bicara saya punya data,” tegas Robert.
Diselah-selah aksi damai kordinator forum SADAR Flotim, Geral Besenty mengatakan bahwa, dampak sosial dari penetapan Maria Leny Bahy cukup besar, dimana dinas PU Secara lembaga lewat kabid dan stafnya siap mengundurkan diri dari jabatan Ini akan mempengaruhi segala urusan pembangunan di Flotim.Apalagi Dinas Pekerjaan Umum sendiri, lembaga yang begitu begitu banyak menyerap dana daerah.
“Posisi Ibu Leny di dalam bui membuat proses administrasi di akhir tahun ini terhambat, Sangat mempengaruhi pembangunan di Flotim. Tuntutan kami agar karena jabatan sebagai PPK, maka penanguhan penahanan terhadap ibu Leny minimal tahanan kota Dengan jaminan dia (Leny) tidak melarikan diri,” (Ola)