PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sidang perkara Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans di Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, Rabu (4/3/2026), berubah menjadi ruang kuliah hukum terbuka yang menohok. Di hadapan majelis hakim, ahli hukum lingkungan Jimmy Pello memaparkan satu pesan tegas: memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak bisa dikriminalisasi.
Pernyataan itu bukan sekadar opini akademik. Prof. Jimmy membedah fondasi hukum lingkungan Indonesia secara sistematis. Ia menjelaskan bahwa hukum lingkungan terbagi dalam dua wajah besar: in genus dan in sector.
Hukum lingkungan in genus adalah payung besar yang mengatur seluruh aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh—tanpa melihat sektor. Di dalamnya mengatur hak dan kewajiban, AMDAL, izin lingkungan, hingga sanksi. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan hukum lingkungan in sector melekat pada sektor-sektor tertentu: kehutanan, pertambangan, kelautan, tata ruang, energi, hingga pariwisata. Artinya, setiap aktivitas pariwisata tidak berdiri sendiri—ia wajib tunduk pada prinsip perlindungan lingkungan hidup.
“Di dalam pengelolaan dunia pariwisata, itu diwajibkan untuk memperhitungkan kepentingan lingkungan. Dengan demikian antara undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang pariwisata itu tidak bisa dipisahkan,” tegas Prof. Jimmy.
Pernyataan ini menjadi krusial. Sebab yang dipersoalkan Mus Frans adalah dugaan penutupan akses menuju kawasan wisata Pantai Bo’a—ruang yang oleh Prof. Jimmy dikategorikan sebagai ruang terbuka publik.
Menurutnya, tempat pariwisata, termasuk kawasan pesisir, adalah ruang publik yang pada prinsipnya dapat diakses masyarakat. Ketika akses itu dipersoalkan, dan ada warga yang menyuarakan keberatan, maka itu bukan sekadar kritik biasa—itu adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin undang-undang.
Lebih tajam lagi, Prof. Jimmy mengingatkan tentang Pasal 66 UU 32/2009 yang secara eksplisit melarang kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.
“Sesuai Pasal 66, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tegasnya di persidangan.
Kalimat itu menggema di ruang sidang. Jika seseorang berbicara tentang akses lingkungan, tentang hak masyarakat pesisir, tentang ruang publik—maka negara justru wajib melindunginya, bukan mempidanakannya.
Tak berhenti di situ, ia juga mengutip Pasal 70 UU yang sama. Di sana ditegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran itu meliputi pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, hingga penyampaian informasi.
Artinya, apa yang dilakukan Mus Frans—seorang warga Desa Nemberala—dalam menyuarakan kritik soal akses pantai, dapat ditempatkan dalam kerangka partisipasi publik yang dilindungi hukum.
Namun ironi muncul ketika kritik tersebut justru berujung pada penetapan tersangka dengan jerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
Keterangan Prof. Jimmy Pello bukan sekadar teori. Itu adalah pengingat keras bahwa undang-undang lingkungan hidup dibuat untuk mendorong partisipasi masyarakat, bukan menakut-nakuti mereka dengan ancaman pidana. Jika Pasal 66 benar-benar ditegakkan, maka memperjuangkan hak atas lingkungan hidup bukanlah kejahatan. Sebaliknya, itu adalah hak konstitusional warga negara.







