PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sidang panjang terkait Kasus Erasmus Frans Mandato di Pengadilan Negeri Rote Ndao kian memanas. Sebanyak dua orang ahli dihadirkan oleh Kuasa Hukum Erasmus Frans Mandato dalam persidangan pada, Rabu (5/3/2026).
Kedua ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr, Jimmy Pello, SH, MS sebagai Ahli Hukum Lingkungan dan Dr. Marselus Robot, M.Si, Ahli Linguistik Forensik.
Di hadapan majelis hakim, Dr. Marselus Robot, M.Si memaparkan analisis linguistik forensik terhadap teks unggahan Erasmus Frans alias Mus Frans yang mengkritik penutupan dua akses jalan menuju Pantai Oemau, Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat. Menurutnya, secara struktur bahasa, pilihan kata (diksi), serta konstruksi kalimat, unggahan tersebut merupakan bentuk wacana argumentatif.
Artinya, tulisan itu adalah ekspresi pendapat yang dibangun dengan argumen-argumen pendukung, bukan penyampaian fakta palsu yang direkayasa untuk menyesatkan publik.
“Perlu dibedakan secara tegas antara bohong dan salah. Bohong bersinonim dengan palsu dan rekayasa, dengan unsur kesengajaan untuk menipu. Sedangkan salah bisa terjadi karena perbedaan pemahaman atau kesalahan dalam memperoleh informasi,” jelas Dr. Marsel dalam persidangan.
Penjelasan tersebut menjadi titik krusial, karena dalam hukum pidana, unsur kesengajaan (mens rea) merupakan elemen penting untuk membuktikan adanya tindak pidana. Tanpa adanya niat untuk menipu atau menyebarkan informasi palsu secara sadar, maka unsur kebohongan sulit untuk dipenuhi.
Dr. Marsel menegaskan bahwa dari keseluruhan naskah yang dianalisis, hampir tidak ditemukan indikasi adanya manipulasi fakta, rekayasa informasi, ataupun konstruksi bahasa yang bertujuan menyesatkan. Ia menyebut unggahan itu lebih tepat dipahami sebagai kritik terhadap kebijakan yang dinilai berdampak pada akses publik dan kepentingan masyarakat pesisir.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa dalam kajian linguistik forensik, perkara semacam ini sering kali dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kritik dan pendapat. Menurutnya, perbedaan sudut pandang terhadap suatu kebijakan tidak serta-merta dapat disamakan dengan penyebaran berita bohong.
“Dalam linguistik forensik, kasus seperti ini bisa disebut sebagai kriminalisasi terhadap kritikan dan pendapat. Padahal hal tersebut dijamin oleh undang-undang,” tegas Dr. Marselus Robot, M.Si, Ahli Linguistik
Pernyataan ini secara tidak langsung menggugurkan asumsi bahwa setiap narasi yang memicu reaksi publik otomatis mengandung unsur kebohongan. Dalam perspektif bahasa, reaksi sosial, termasuk munculnya demonstrasi setelah unggahan—tidak bisa dijadikan indikator bahwa teks awal tersebut palsu.
Dengan kata lain, bahasa harus dinilai berdasarkan struktur dan maknanya, bukan semata-mata dampak sosial yang mungkin timbul setelahnya.
Keterangan ahli linguistik ini pun mempertegas bahwa ruang digital, termasuk media sosial, adalah ruang ekspresi yang sarat dengan opini dan argumentasi. Dalam konteks demokrasi, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang, selama tidak mengandung fitnah, hasutan, atau informasi palsu yang disengaja.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang. Namun satu hal yang kini menjadi sorotan tajam adalah bobot keterangan ahli bahasa yang secara tegas menyatakan bahwa unggahan Mus Frans bukan berita bohong, melainkan wacana argumentatif yang lahir dari sudut pandang kritis terhadap kebijakan yang dinilai berdampak pada kepentingan masyarakat.
Perkara ini pun tak lagi sekadar mengadili sebuah unggahan, tetapi menguji sejauh mana kritik dapat berdiri tanpa harus berhadapan dengan ancaman pidana. Jika kritik bisa dikriminalisasi, maka yang terancam bukan hanya satu orang, tetapi ruang demokrasi itu sendiri.







