PORTALNTT.COM, LEMBATA – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah, terutama yang memiliki kapasitas fiskal terbatas seperti Kabupaten Lembata.
Di tengah kekhawatiran akan dampaknya terhadap keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, mengajukan tiga strategi penyelamatan dalam Rapat Koordinasi bersama para kepala daerah se-NTT, Selasa (3/3/2026).
Rapat yang dipimpin Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, didampingi Wakil Gubernur Johnj Asadoma, itu membahas dampak implementasi aturan tersebut terhadap struktur APBD masing-masing daerah.
Belanja Pegawai Lembata Capai 50,54 Persen
Mewakili Bupati Lembata, Sekda Tapobali memaparkan kondisi riil daerahnya. Saat ini, belanja pegawai Kabupaten Lembata mencapai 50,54 persen dari total APBD, angka yang jauh melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan regulasi nasional.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata soal banyaknya jumlah pegawai, melainkan cara perhitungan dan klasifikasi anggaran yang berlaku saat ini.
“Kalaupun dilakukan pengurangan pegawai dalam jumlah besar, persentase belanja pegawai belum tentu otomatis turun hingga 30 persen. Karena struktur belanja yang ada memang demikian,” ujarnya.
Empat Strategi Teknis
Untuk itu, Sekda Lembata menawarkan tiga langkah teknis sebagai solusi realistis tanpa harus mengorbankan stabilitas birokrasi maupun pelayanan publik.
Pertama, mereklasifikasi belanja asuransi Kepala Daerah, ASN, dan anggota DPRD yang selama ini dihitung sebagai belanja pegawai menjadi Belanja Barang dan Jasa. Skema ini dinilai lebih proporsional, sebagaimana penerapan asuransi kesehatan masyarakat yang tidak dikategorikan sebagai belanja pegawai.
Langkah ini membutuhkan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Kedua, melakukan diferensiasi tegas antara ASN dan pejabat politik dalam komponen belanja pegawai. Gaji dan tunjangan Kepala Daerah serta anggota DPRD diusulkan tidak lagi dimasukkan dalam belanja pegawai, melainkan dalam Belanja Barang dan Jasa.
Menurut Sekda Tapobali, definisi “pegawai” dalam UU HKPD perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir yang merugikan daerah.
Ketiga, mengecualikan dana bersifat transit seperti BOS, BOK, dan JKN dari perhitungan persentase belanja pegawai. Dana tersebut memang tercatat dalam APBD, tetapi langsung disalurkan ke sekolah dan fasilitas kesehatan, sehingga tidak sepenuhnya menjadi beban riil belanja pegawai daerah. Skema serupa juga diharapkan berlaku bagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Keempat, mengembalikan dana-dana Spesifik Grand dan DAK untuk mendukung program-program prioritas nasional tidak termasuk belanja pegawai.
“Jadi kalau jenis belanja yang lain meningkat, maka belanja pegawai secara proporsi pasti akan turun,” jelas Sekda Tapobali.
Lindungi Kepastian PPPK
Dalam forum tersebut, mayoritas kepala daerah menyuarakan kekhawatiran yang sama. Implementasi batas 30 persen berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap status dan masa depan PPPK, yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.
Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk melindungi hak serta kepastian kerja PPPK.
Ia menyatakan, pemerintah daerah akan melakukan konsultasi dan pendekatan ke pemerintah pusat agar daerah dengan keterbatasan fiskal, seperti di NTT, mendapat pertimbangan khusus.
Sementara itu, Wakil Gubernur Johni Asadoma menambahkan, ruang negosiasi masih terbuka. Regulasi memungkinkan penyesuaian persentase belanja pegawai melalui keputusan menteri setelah koordinasi lintas kementerian.
Mencari Jalan Tengah
Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota berkomitmen terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi yang adil dan rasional.
Bagi Lembata, ini bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan daerah. Ini menyangkut keberlangsungan pelayanan publik dan kepastian masa depan ribuan PPPK yang setiap hari bekerja di sekolah, puskesmas, dan kantor-kantor pelayanan dasar.
Di tengah tekanan fiskal, Lembata memilih mencari jalan tengah, bukan dengan memangkas pengabdian, tetapi dengan memperbaiki formula.







