Sidang Kasus Erasmus Frans, Saksi dari JPU Justru Benarkan Postingan Erasmus Frans Bukan Hoax

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO, Timpost.id— Sidang lanjutan perkara pidana yang menjerat Erasmus Frans Mandato kembali digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Rabu (29/1/2026), dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun alih-alih memperkuat dakwaan, jalannya persidangan justru memunculkan tanda tanya besar atas arah dan kualitas pembuktian yang dibangun jaksa.

Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, didampingi dua hakim anggota.

Kuasa Hukum Erasmus Frans Mandato, Harri Pandie, SH, MH menjelaskan kepada media ini bahwa Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Yeremias Sanggu dan Stefri Lenggu. Yang mengejutkan, kedua saksi ini bukan saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebelumnya.

Langkah JPU ini menurutnya janggal dan memunculkan kesan kuat bahwa jaksa tidak percaya diri dengan alat bukti dan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam sidang-sidang sebelumnya. Padahal, sejak awal perkara ini bergulir, penetapan tersangka terhadap Erasmus Frans Mandato didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang termuat dalam BAP.

Ironisnya, keterangan kedua saksi baru tersebut justru berbalik arah dan melemahkan dakwaan JPU sendiri.

“Di hadapan majelis hakim, para saksi menyatakan bahwa akses jalan menuju Pantai Boa sudah ada sejak lama, bahkan sebelum kehadiran PT Boa Development. Mereka juga mengungkapkan bahwa akses jalan tersebut kemudian ditutup setelah perusahaan tersebut beroperasi. Ini sebuah fakta yang sejalan dengan kritik yang disampaikan oleh Pak Mus Frans melalui media sosialnya,” Ungkap Harri Pandie, SH, MH, Kuasa Hukum Erasmus Frans.

Lebih jauh lagi, terkait isu kerusuhan atau kegaduhan yang dikaitkan dengan postingan Facebook terdakwa tertanggal 24 Januari 2025, kedua saksi dengan tegas menyatakan bahwa aksi demonstrasi memang terjadi, namun baru berlangsung setelah terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sudah ditahan oleh polisi. Fakta ini secara logis menihilkan dugaan hubungan sebab-akibat antara postingan terdakwa dan aksi demo yang dijadikan dasar kriminalisasi.

Masih menurut Harri, rangkaian pembuktian itu dinilai “jauh panggang dari api”. Pasalnya, dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas adanya akibat konkret dari postingan terdakwa yang menimbulkan kegaduhan atau keresahan publik. Namun dalam praktiknya, jaksa justru menghadirkan saksi-saksi untuk menjelaskan aksi demonstrasi yang tidak relevan dengan unsur dakwaan.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah JPU sedang membuktikan kesalahan terdakwa, atau justru sedang mencari-cari kesalahan ?” ucap Harri Pandie pada media ini.

Harri juga mengungkapkan bahwa hingga persidangan hari ini, dari sekitar delapan saksi yang telah dihadirkan JPU, tidak satu pun fakta persidangan yang membuktikan adanya berita bohong (hoaks) ataupun kegaduhan publik akibat postingan terdakwa. Sebaliknya, fakta-fakta yang muncul justru menguatkan bahwa kritik yang disampaikan Erasmus Frans Mandato merupakan ekspresi pendapat berbasis realitas di lapangan, khususnya terkait penutupan akses jalan menuju Pantai Boa.

Meski proses pembuktian masih akan berlanjut, tim kuasa hukum menyatakan optimisme tinggi bahwa perkara ini telah terang-benderang. Menurut mereka, dengan saksi-saksi kunci yang sudah diperiksa, sudah cukup alasan hukum untuk menyimpulkan bahwa terdakwa tidak bersalah dan patut dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Di ketahui bahwa Erasmus Frans Mandato di polisikan oleh PT Boa Development lantaran membuat postingan Facebook tentang adanya penutupan akses masuk ke lokasi wisata Pantai Bo’a yang dilakukan oleh PT Boa Development.

Komentar Anda?

Related posts