Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, Rote Ndao — Proses hukum yang menjerat Erasmus Frans Mandato kembali menuai sorotan tajam publik. Sidang pembuktian perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Selasa (9/12/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda oleh majelis hakim. Penundaan tersebut terjadi lantaran JPU tidak mampu menghadirkan saksi korban utama, Samsul Bahri, manajemen PT Boa Development.
Sidang yang sedianya menjadi titik terang untuk mengungkap substansi perkara itu justru kembali berakhir tanpa kepastian. Bagi kuasa hukum Erasmus, penundaan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman serius terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi klien mereka yang hingga kini masih berstatus tahanan.
“Kami sangat kecewa. Saksi korban sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak dihadirkan. Akibatnya, sidang harus kembali ditunda dan perkara ini makin berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Harri Pandie, SH,MH Kuasa Hukum Erasmus Frans Mandato.
Ironisnya, menurut tim penasihat hukum, Erasmus saat ini masih ditahan di Lapas Ba’a justru berdasarkan laporan yang dibuat oleh Samsul Bahri sendiri. Namun, ketika pengadilan membutuhkan keterangan langsung dari pelapor sebagai saksi korban, yang bersangkutan justru tidak hadir.
“Klien kami ditahan karena laporan dari saksi korban, Samsul Bahri. Tapi ketika diminta hadir untuk membuktikan laporannya di hadapan majelis hakim, justru tidak datang. Ini patut dipertanyakan. Seharusnya saksi korban bersikap kooperatif, bukan seolah-olah menghindari proses hukum,” ujar Harri Pandie dengan nada tegas.
Lebih jauh, tim kuasa hukum menilai bahwa ketidakhadiran saksi korban justru berpotensi merugikan hak konstitusional terdakwa untuk memperoleh peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara pidana.
“Perkara pidana tidak boleh digantung tanpa kepastian. Klien kami kehilangan kebebasan, sementara orang yang melaporkan justru tidak aktif membuktikan tuduhannya di persidangan. Ini sangat tidak adil,” Lanjut Harri Pandie.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Samsul Bahri disebut menyatakan bahwa unggahan atau postingan yang dilakukan oleh Erasmus telah memicu kerusuhan di tengah masyarakat. Namun hingga kini, menurut kuasa hukum, klaim tersebut belum pernah diuji secara terbuka di dalam persidangan.
“Kami justru ingin mendengar langsung dari saksi korban, kalimat mana dari postingan klien kami yang dianggap merugikan, lalu di mana bentuk hoaks yang dituduhkan itu, serta kerusuhan versi korban itu seperti apa bentuknya. Semua itu harus dibuktikan di depan majelis hakim, bukan hanya di atas kertas BAP,” tegas Harri Pandie.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga 17 Desember 2025, dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi korban. Penundaan yang cukup panjang ini kembali memunculkan tanda tanya besar di tengah publik terkait keseriusan penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Erasmus pun kembali menegaskan harapannya agar pada sidang berikutnya saksi korban benar-benar hadir untuk membuka terang perkara dan tidak lagi menghindari proses hukum.
“Kami berharap pada sidang berikut, saksi korban harus datang. Jangan lagi ada alasan. Karena keterangan korban sangat penting dan menjadi kunci utama dalam perkara ini. Di sanalah akan diuji apakah benar klien kami menyebarkan hoaks, atau justru ini adalah kriminalisasi pendapat,” pungkas kuasa hukum Erasmus Frans Mandato.0
Penundaan demi penundaan ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama ketika seorang terdakwa harus menjalani masa penahanan, sementara pihak pelapor terkesan tidak menunjukkan itikad baik untuk membuktikan laporannya di hadapan pengadilan.







