PORTALNTT.COM, KUPANG – Sekber relawan Jokowi-JK telah mempersiapkan 10 orang pengacara dari Jakarta untuk melayangkan gugatan pidana kepada setiap kepala sekolah “bandel” yang masih bersikeras menolak memberikan surat keterangan kepada siswa-siswi penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP).
“10 orang pengacara itu merupakan advokad terbaik NTT yang sudah dihubungi dan mereka ingin datang di Kupang untuk membantu secara suka rela,” demikian ditegaskan John Ricardo, Ketua Jenggala Center Jokowi-JK Provisni Nusa tenggara Timur, usai penyerahan SK pemangku Kepentingan, DR Jefri Riwu Kore, kepada para orang tua siswa-siswi penerima dana PIP di GOR Opoi Kupang, Kamis, (19/01).
Menurut John, pada hari Rabu, (25/01), semua relawan Jokowi-JK akan diturunkan untuk mengawal para orang tua siswa-siswi penerima dana PIP ke masing-masing sekolah yang selama ini bersikukuh menolak memberikan surat keterangan. Apabila para kepala sekolah ini masih tetap pada sikapnya, tidak memberikan surat keterangan maka pada Kamis, (26/01), dia bersama para pengacara langsung membuat laporan ke Polisi.
“Kita sudah sepakat bersama DPRD dan Pemerintah untuk melaporkan kepala sekolah yang masih belum mau mengeluarkan surat keterangan kepada siswa-siswi penerima dana PIP. Hari Rabu nanti, saya pastikan 10 Pengacara itu sudah ada di kupang,” jelas dia.
John kembali mengingatkan kepada pemerintah Kota Kupang agar jangan main-main dengan agenda pemerintah pusat karena tidak ada urusannya dengan politik. Agenda ini adalah agenda rakyat, untuk menciptakan masyarakat dapat keluar dari kemiskinan.
“Sekali lagi saya katakan kepada pemerintah Kota Kupang, jangan main-main dengan agenda ini, karena agenda ini tidak ada urusannya dengan politik. Ini agenda pemerintah untuk ciptakan rakyat keluar dari kemiskinan,” tegasnya.
Diakuinya, ini program Jokowi-JK, maka seluruh Relawan Jokowi-JK, akan tegas dan tegak mengawalnya sehingga siapapun yang mencoba menghambat program Jokowi-JK, dipastikan akan berhadapan dengan Relawan Jokowi-JK.
Dia juga, sangat kesal dan kecewa dengan sikap pemerintah dan DPRD Kota Kupang yang tidak komitmen dan konsisten dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama, bahwa setelah SK pemangku kepentingannya dihadirkan maka hari itu juga surat keterangan dari pihak sekolah diberikan. Tapi sangat disayangkan, ketika SK itu diberikan, tidak ada tindaklanjut. (Jefri)