Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao menyampaikan sejumlah catatan tajam terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD, Jumat (3/7/2026). Laporan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Komisi I, Capt. Mesak Bailao.
Dalam pengantarnya, Komisi I menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pembahasan LPj tidak hanya bertujuan menilai besarnya serapan anggaran, tetapi juga mengukur efektivitas pelaksanaan program serta dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Selama proses pembahasan, Komisi I telah melakukan rapat bersama seluruh mitra kerja sesuai bidang tugasnya guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025.
Inspektorat Diminta Kawal Tuntas Temuan BPK di Desa
Terhadap kinerja Inspektorat, Komisi I mencatat pagu anggaran setelah perubahan tahun 2025 sebesar Rp4,97 miliar dengan realisasi mencapai Rp4,68 miliar atau 94,15 persen. Meski laporan Inspektorat diterima, DPRD memberikan catatan penting agar seluruh temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada desa-desa segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi ini menunjukkan bahwa Komisi I tidak menginginkan hasil audit BPK berhenti hanya sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas demi memperkuat tata kelola keuangan desa yang akuntabel.
Disdukcapil Disorot, Server Tua Hambat Pelayanan KTP Elektronik
Sorotan paling keras disampaikan Komisi I kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan pagu anggaran sebesar Rp3,24 miliar dan realisasi Rp3,01 miliar atau 92,83 persen, Komisi I tetap memberikan catatan serius mengenai kondisi infrastruktur teknologi informasi yang digunakan Disdukcapil.
Dalam laporannya disebutkan bahwa server yang digunakan saat ini telah beroperasi cukup lama sehingga mengalami penurunan kinerja secara signifikan. Akibatnya, proses perekaman maupun pengolahan data kependudukan sering mengalami keterlambatan atau loading yang lambat.
Tidak hanya itu, motherboard server juga dilaporkan mengalami penurunan performa dan sering menimbulkan gangguan teknis yang berpotensi menghambat pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya dalam proses perekaman dan penerbitan KTP elektronik.
Atas kondisi tersebut, Komisi I merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Rote Ndao segera mengganti server perekaman dengan perangkat yang memiliki spesifikasi lebih tinggi dan sesuai kebutuhan operasional saat ini.
Menurut Komisi I, penggantian server menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, stabil, dan optimal.
Kominfo Butuh SDM Ahli Digital
Komisi I juga menyoroti Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang memiliki realisasi anggaran sebesar Rp2,45 miliar atau 93,71 persen. Di tengah tuntutan transformasi digital pemerintahan, DPRD menilai Kominfo membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang memiliki latar belakang ilmu komputer, informatika, teknologi informasi maupun bidang sejenis.
Komisi I berpandangan bahwa keberadaan tenaga profesional tersebut sangat dibutuhkan untuk mengembangkan aplikasi pemerintahan, mengelola jaringan dan pusat data, meningkatkan keamanan siber, memperkuat integrasi sistem, serta mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menurut DPRD, tanpa SDM yang kompeten, target modernisasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan digital akan sulit tercapai.
22 Desa Persiapan Jadi Perhatian DPRD
Catatan penting lainnya disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Komisi I mengungkapkan bahwa proses penetapan 22 desa persiapan, yang terdiri dari 14 desa persiapan hasil pemekaran dari 14 desa induk, empat desa persiapan hasil penggabungan delapan desa induk, serta empat desa persiapan hasil perubahan status sebagian wilayah kelurahan, membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Rote Ndao segera menyiapkan anggaran melalui mekanisme penggunaan mendahului agar seluruh tahapan pendampingan, verifikasi faktual oleh Kementerian Dalam Negeri, pendampingan Pemerintah Provinsi NTT hingga proses klarifikasi dapat berjalan lancar. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh desa persiapan dapat segera memperoleh status sebagai desa definitif.
Serapan Anggaran Tinggi Belum Menjamin Pelayanan Berkualitas
Laporan Komisi I menunjukkan bahwa sebagian besar OPD memiliki tingkat realisasi anggaran di atas 90 persen. Namun DPRD menegaskan bahwa tingginya serapan anggaran belum otomatis mencerminkan kualitas pelayanan publik yang baik.
Melalui laporan yang dibacakan Capt. Mesak Bailao, Komisi I mengingatkan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao agar setiap rekomendasi DPRD tidak berhenti sebagai formalitas sidang, tetapi menjadi dasar evaluasi nyata dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan manfaat yang dirasakan masyarakat Rote Ndao.







