Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional LaiwangiWanggameti: Pengkhianatan terhadap Konservasi yang Harus Diakhiri

  • Whatsapp

Oleh: Umbu Awang Marturia Kulandima

Pulau Sumba,  merupakan wilayah kepulauan kecil dengan bentang alam berbukit, lapisan tanah tipis, tutupan vegetasi terbatas, serta sistem hidrologi  sangat bergantung pada kawasan hulu. Dengan curah hujan  tidak merata dan musim kemarau panjang, Sumba secara historis rentan terhadap kekeringan. Di tengah hamparan hutan hijau yang seharusnya menjadi benteng terakhir keanekaragaman hayati Nusa Tenggara Timur (NTT), sebuah tragedi sedang berlangsung. Tambang emas ilegal mulai masuk di kawasan Taman Nasional Laiwangi Wanggameti (TN LW), Sumba Timur.

Wanggameti merupakan kawasan penyangga penting yang berkaitan erat dengan sistem hutan, tata air, dan keanekaragaman hayati di Sumba Timur. Ketika aktivitas tambang masuk, vegetasi hilang, tanah terbuka, aliran air berubah, dan kualitas lingkungan menurun.Aktivitaspenambangan liar ini bukan hanya merusak ekosistem, tapi juga mengkhianati janji negara terhadap generasi mendatang. Sebagai masyarakat yang juga tinggal di wilayah Selatan Sumba Timur tentu mengecam keras oknum-oknum yang melakukan penambangan ilegal di wilayah konservasi.

Taman Nasional Laiwangi Wanggameti yang luasnya mencapai 47.014 ha ini ditetapkan sebagai taman nasional sejak 1998 untuk melindungi spesies endemik seperti burung kakatua  Sumba, Julang Sumba, dan tanaman seperti alang (Imperata cylindrica), Kamalatua (Micrania micranta), Mapu, Rumba Lambay, Rumba Rara, Rumba Ritak, Wulung Gaduk, Kananggar atau Haku (Dillenia Pentagyana), dll. Kawasan ini juga menjadi sumber air bagi ribuan warga Sumba Timur, mendukung mata pencaharian petani dan peternak.

Pada 10 Desember 2025, tambang tradisional ilegal mulai masuk ke wilayah taman nasional, Tepatnya di Desa Wanggameti. Pelaku tambang emas ilegal merupakan masyarakat tempatan dan belum terindikasi melibatkan perusahaan. Balai taman nasional telah menutup lokasi tambang di dalam kawasan serta memasang papan larangan.Pada Mei 2025 aktivitas tambang terdeteksi di Desa Karipidan Desa Katikuai, Kecamatan Matai Lapau, yang berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) atau di luar kawasan hutan. Namun, pada November 2025, aktivitas serupa ditemukan di Desa Ramuk, Kecamatan Pinu Pahar.

Fenomena ini mencerminkan krisis tata kelola sumber daya alam serta lemahnya pengawasan dan ketiadaan perlindungan ketat terhadap kawasan penting secara ekologis, membuka ruang eksploitasi yang kian meluas. Padahal, aktivitas itu merubah fisik bentang alam, tetapi juga melemahkan daya dukung kawasan.

Aktivitas tambang ilegal ini terjadi di sejumlah desa, di antaranya Karipi, Wanggameti, Mahaniwa, Ramuk, Katikutana, Katikuwai, dan Praibokul. Wilayah penyangga taman nasional tersebut merupakan kawasan hulu dari enam daerah aliran sungai (DAS) utama di Sumba Timur, yakni DAS Kambaniru, DAS Melolo, DAS Kawangu, DAS Watumbaka, DAS Kadumbul, dan DAS Nggongi.

Keenam DAS ini menopang kehidupan 13 kecamatan, 52 desa, dan 8 kelurahan atau hampir 50 persen wilayah administratif Sumba Timur.

Karena itu, aparat penegak hukum harus segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor pendanaan dan distribusi. Disamping itu juga Pemerintahdaerah dan pemerintah pusat untuk tidak membuka ruang bagi pertambangan dalam bentuk apa pun di Pulau Sumba. Kebijakan pembangunan harus diarahkan pada penguatan ekonomi berbasis agroekologi, peternakan berkelanjutan, perlindungan hutan dan sumber air, serta pengembangan energi terbarukan skala komunitas.

Pembukaan tambang baik eksplorasi maupun eksploitasi akan mempercepat degradasi tanah, mengurangi daya serap air, meningkatkan limpasan permukaan, serta memperparah krisis air di masa mendatang.

Kerusakan yang terjadi tidak saja mengubah fisik bentang alam, tetapi juga pelemahan daya dukung lingkungan yang selama ini menjadi penopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, Dampaknya tidak berhenti di lokasi tambang. Kerusakan di wilayah hulu akan mengalir ke hilir, memengaruhi pertanian, ketersediaan air bersih, hingga keselamatan masyarakat. Dan kelompok paling yangterdampak adalah perempuan, petani kecil, dan komunitas yang bergantung langsung pada alam.”

Oleh karena itu kegiatan ini harus di hentikan agar kehidupan manusia, hewan, tumbuhan tetap terjaga dan keberlanjutan ekosistem tetap lestari. Balai Taman Nasional LaiwangiWanggameti, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan terutama masyarakat harus bersama menjadi tameng untuk menjaga kelestarian TN LW. Kehidupan anak cucu bergantung pada bagaimana hari ini kita menjaga kelestarian lingkungan.

Salam Matawai Amahu Pada Njara Hamu.

Komentar Anda?

Related posts