Tanam Mangrove di Pantai Tongga, Erasmus Frans Beri Contoh Nyata; Sementara Penebangan di Loudanon Mandek di Aparat

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Di tengah maraknya isu kerusakan lingkungan akibat eksploitasi pesisir dan lemahnya pengawasan pemerintah, aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato kembali menunjukkan konsistensinya. Ia memimpin langsung aksi penanaman mangrove di Pantai Tongga, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (27/9/2025).

Kegiatan ini digelar bersama Aliansi Peduli Lingkungan yang menghimpun berbagai elemen—mulai dari organisasi mahasiswa, pemuda, hingga masyarakat. Pemandangan berbeda terlihat ketika para anggota aliansi dengan penuh semangat memanggul bibit mangrove menuju bibir pantai. Gerakan kolektif ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol kuat kebersamaan masyarakat dalam merawat dan melestarikan lingkungan.

Erasmus Frans Mandato menegaskan bahwa penanaman mangrove adalah bentuk komitmen nyata menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Rote Ndao.

“Mangrove adalah benteng alami yang melindungi pesisir. Menanam mangrove berarti kita sedang menanam harapan untuk masa depan Rote Ndao yang lestari,” ujar Erasmus Frans Mandato.

Namun, pesan moral itu juga sekaligus sindiran tajam bagi Aparat Hukum agar segera tuntaskan Kasus Penebangan Mangrove secara ilegal di Kawasan Hutan Lindung Loudanon sejak Agustus 2024 lalu yang diduga melibatkan PT Boa Development, tapi hingga kini para pelakunya belum berhasil di tangkap dan di adili.

Sementara itu, aktivis mahasiswa, Putra Umbu Toku Ngudang, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Kupang. Saat dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa peranan generasi muda sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Kami hadir bukan hanya untuk menanam, tetapi juga belajar dari alam. Ini bagian dari tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa untuk merawat bumi. Semoga gerakan ini menular ke banyak anak muda lainnya,” ucap Putra Umbu Toku Ngudang.

Gerakan hijau ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat tidak tinggal diam. Saat pemerintah sibuk berbicara soal pembangunan yang kerap merusak ekosistem, warga bersama aktivis justru turun tangan menjaga benteng terakhir kehidupan pesisir.

Untuk diketahui, Hasil investigasi UPT KPH Rote Ndao menemukan fakta tak terbantahkan. Kepala UPT KPH, Nic Ndoloe, S.Hut, mengungkapkan bahwa pagar hotel Nihi Rote yang dibangun PT Bo’a Development menggunakan ribuan batang mangrove hasil penebangan liar di hutan lindung Loudanon.

“Total semua ada 2.200 batang kayu bakau yang dipakai buat jadi pagar di lokasi itu. Dari hasil penelusuran, PT. Bo’a Development beli kayu bakau dari hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung Mangrove Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu. Total ada 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak PT. Bo’a Development,” jelas Nic Ndoloe.

Lebih lanjut, Nic Ndoloe menjelaskan bahwa ternyata kayu bakau yang digunakan PT. Bo’a Development berkaitan dengan adanya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung Mangrove Loudanon yang terjadi pada sekitar bulan Agustus 2024 lalu dan pihak UPTD KPH Rote Ndao juga telah membuat laporan resmi di Polres Rote Ndao. Tetapi waktu itu belum diketahui siapa pelakunya.

Diketahui bahwa 12 orang terduga pelaku penebangan mangrove secara liar tersebut, antara lain ; Samsul Bahri sekaligus perwakilan pihak PT. Bo’a Development yang bertanggungjawab atas pembangunan Hotel di kawasan tersebut, bersama Efendi Helo, Warga Desa Nemberalla, dan juga 10 orang lainnya dari Desa Oebela, Kecamatan Loaholu.

Komentar Anda?

Related posts