Tanggap Aduan Masyarakat, Satreskrim Polres Rote Ndao Tertibkan Aktivitas Pertambangan Ilegal

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Maraknya aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Rote Ndao mendapat perhatian serius dari Satreskrim Polres Rote Ndao dengan melakukan tindakan penertiban di beberapa lokasi di Rote Ndao yang menjadi titik aktivitas pertambangan pasir ilegal.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH saat ditemui media ini di Ruang Kerjanya pada, Jumat (4/11/2022).

Kasatreskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH .

Kepada media ini, Iptu Yeni Setiono menjelaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Rote tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat terkait dengan dugaan kegiatan pertambangan pasir secara ilegal. Yakni di wilayah Rote Timur Desa Faifua (Manuoen) dan Rote Tengah, daerah Namoho di Rote Tengah yang dilaporkan masyarakat sejak 21 Agustus 2022 lalu.

Dan ada pula laporan masyarakat sejak tanggal 9 September 2022 terkait pertambangan ilegal di daerah Batupulo, Kelurahan Londalusi.

“Kemarin tanggal 3 (November) Saya pimpin langsung Unit Tipidter dan Resmob. Kita lakukan pengecekan, pertama di wilayah tambang yang pemiliknya adalah Pak Beni Mulik di Desa Faifua, tapi beliau nya tidak ada, di Kupang. Dan menurut anaknya dan masyarakat, lokasi itu ada berijin. Kita juga sudah konfirmasi Pak Beni untuk menyampaikan apakah ada IUP dan ijin operasi produksi atau tidak, nanti beliau pulang dari Kupang akan bawa dokumen itu,” ujar Iptu Yeni Setiono, Kasatreskrim Polres Rote Ndao.

“Juga kita turun ke lokasi di Dusun Manuoen, Desa Faifua. Itu tambang pasir tradisional masyarakat disitu. Namun saat kita datang, tidak ada aktivitas di situ. Kita interaksi dengan Kepala Desa dan masyarakat disitu, bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah tindakan ilegal yang nanti bisa berpotensi pidana,” lanjut Iptu Yeni Setiono, menjelaskan.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao itu juga menyampaikan bahwa sebelumnya, pada Rabu (2/11/2022) pihaknya juga telah melakukan pengecekan di wilayah Rote Tengah, tapi tidak ada aktivitas. Hanya ada gundukan pasir di lokasi tambang. Juga pihaknya pada Jumat (4/11/2022) akan lakukan pengecekan Kelurahan Londalusi, di lokasi Batupulo.

Lebih lanjut, Iptu Yeni Setiono juga menjelaskan bahwa pihaknya telah lakukan pengecekan di Desa Mukekuku, yakni di dekat lokasi wisata Pantai Soroae Lutu. Namun tidak ada aktivitas pertambangan ilegal, yang ada hanya lubang besar bekas galian yang diduga sudah lama tidak di lakukan aktivitas pertambangan.

“Kita lakukan pengecekan di wilayah Desa Mukekuku, yang ada lubang besar itu, tidak ada aktivitas. Kondisinya sudah lama ditinggalkan karna sudah ada tumbuhan di lubang itu. Tapi kita akan Pulbaket, Siapa yang dulu lakukan itu nanti kita tindak lanjuti,” Jelas Iptu Yeni Setiono.

Kasatreskrim Polres Rote tersebut juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan Koordinasi dengan Dinas ESDM Propinsi NTT untuk mengecek data terkait lokasi tambang mana saja di Kabupaten Rote Ndao yang sudah memiliki Ijin Usaha Eksplorasi, maupun yang sudah memiliki Ijin Operasi Produksi, dimana hal tersebut untuk kepentingan Penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Yeni Setiono juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal yang bisa berdampak pidana yang tentunya merusak lingkungan dan merugikan diri masyarakat sendiri.

Komentar Anda?

Related posts