PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Yefta Marthinus Pelopolin sebagai Bakal calon anggota DPRD Rote Ndao nomor urut 7 (tujuh) dari Partai Perindo di daerah pemilihan dua yakni kecamatan Rote Tengah, Rote Selatan, Pantai Baru, Landu leko dan Rote Timur mengakui bahwa berdasarkan putusan pengadilan negeri Rote Ndao dirinya pernah dihukum (Penjara) atas kasus penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
“Iya saya pernah dihukum sesuai putusan pengadilan selama 7 (tujuh) bulan penjara atas tindak pidana penganiyaan, dan saya sudah jalani hukuman badan di rumah tahanan Baa dan pada tanggal 11 mei Agutus 2009 saya dinyatan bebas,” demikian kata Yefta Marthinus Pelopolin ketika dikonfirmasi PortalNTT.com di Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao, Senin (23/07/2018).
Menurut Yefta Marthinus Pelopolin untuk membenarkan bahwa dirinya telah tidak lagi menjalani hukuman maka kepala cabang rumah tahanan Baa telah menerbitkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa dirinya sudah selesai menjalani hukuman sebagai terpidana atau sudah dinyatakan bebas dari hukuman pada tanggal 11 Mei 2009.
Berikut identitas jelas dari Yefta:
Nama : Yefta Marthinus Pelopolin
TT L : Kupang,18-09-1966.
Umur : 46 Tahun.
Alamat: rt 01/rw/01 desa Nggodimeda, kecamatan Rote Tengah.
Pernah menjalani hukuman badan di rumah tahanan baa terhitung 09 Januari 2009 dan berakhir 11 mei 2009 sebagi terpidana kasus penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. (Nadus)