PORTALNTT.COM, KUPANG – Konflik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas. Yohanes Sason Helan atau yang akrab disapa John Helan mengaku mengalami tindakan anarkis dan penyanderaan ketika hendak menjalankan tugasnya sebagai Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari di kantor pusat koperasi tersebut, Selasa (11/8/2026).
John Helan mengatakan, dirinya datang ke kantor pusat untuk menjalankan tugas sebagai ketua pengurus berdasarkan keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSP Kopdit Swasti Sari.
Namun, kedatangannya mendapat penolakan dari sejumlah pihak yang masih berada di kantor tersebut.
Menurut John Helan, tindakan tersebut dilakukan oleh Yohanis Vian Anggal bersama sejumlah orang lainnya yang disebutnya sebagai pengurus yang tidak memiliki legitimasi berdasarkan keputusan RALB.
Ia bahkan mengaku tidak diperbolehkan menjalankan aktivitasnya sebagai Ketua Pengurus dan merasa seperti disandera di dalam kantor pusat koperasi.
“Saya datang ke kantor untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Pengurus berdasarkan keputusan RALB. Tetapi saya dikunci di ruangan lantai 3 KSP Kopdit Swasti Sari,” kata John Helan, Selasa (11/8/2026).
John Helan menilai tindakan tersebut telah melampaui batas karena keputusan forum anggota justru dihadapi dengan tindakan yang menurutnya bersifat intimidatif dan anarkis.
Ia menegaskan, dirinya tidak datang untuk mengambil alih kantor secara sepihak. Kedatangannya, kata dia, merupakan bagian dari pelaksanaan mandat anggota yang diberikan melalui RALB.
John Helan: Saya Ketua yang Diputuskan RALB
John Helan menjelaskan, RALB KSP Kopdit Swasti Sari sebelumnya telah mengambil sejumlah keputusan penting terkait kepengurusan koperasi.
Dalam forum tersebut, Yohanes Sason Helan ditetapkan sebagai Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026-2028.
RALB juga menetapkan Ambrosius Pan sebagai Ketua Pengawas.
Selain itu, forum anggota mengambil keputusan terkait posisi Wakil General Manager, Kasimirus Kopong, yang dinyatakan dinonjobkan berdasarkan hasil evaluasi dan keputusan anggota.
Bagi John Helan, keputusan tersebut merupakan mandat tertinggi organisasi yang harus dihormati seluruh pihak.
“Koperasi adalah milik anggota. Karena itu, keputusan yang diambil melalui forum anggota harus dihormati. Tidak boleh ada pihak yang kemudian menggunakan cara-cara kekerasan atau intimidasi untuk mempertahankan kekuasaan,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak menyelesaikan persoalan kepengurusan melalui mekanisme hukum dan organisasi, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik lebih besar.
Persoalan Bermula dari Dualisme Kepengurusan
Konflik di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari berawal dari munculnya perbedaan pandangan mengenai kepengurusan periode 2026-2028.
Di satu sisi terdapat kepengurusan yang dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Sementara di sisi lain, terdapat kepengurusan hasil keputusan RALB yang menetapkan John Helan sebagai Ketua Pengurus.
Kubu John Helan mempersoalkan proses pelantikan tersebut karena menurut mereka tidak lahir dari forum Rapat Anggota.
Mereka berpendapat bahwa kewenangan menentukan pengurus berada pada anggota koperasi melalui forum rapat anggota, bukan pada pejabat pemerintah.
Karena itu, kubu John Helan menyebut kepengurusan yang dilantik di luar keputusan forum anggota sebagai pengurus yang tidak memiliki legitimasi organisasi.
Namun, penyebutan “pengurus ilegal” tersebut merupakan klaim dari pihak John Helan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum terdapat keputusan lembaga berwenang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jangan Ganggu Pelayanan Anggota
John Helan juga mengingatkan agar konflik kepengurusan tidak mengorbankan kepentingan puluhan ribu anggota KSP Kopdit Swasti Sari.
Menurut dia, perbedaan kepentingan di tingkat pengurus tidak boleh berdampak pada pelayanan koperasi kepada anggota.
“Kita harus mengutamakan kepentingan anggota. Jangan karena konflik kepengurusan, kemudian anggota yang menjadi korban,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait memberikan perhatian terhadap dugaan tindakan anarkis yang terjadi di kantor pusat KSP Kopdit Swasti Sari.
Menurut dia, setiap pihak memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keberatan dan memperjuangkan kepentingannya melalui jalur hukum.
“Kalau merasa keputusan RALB tidak benar, silakan tempuh jalur hukum. Jangan melakukan tindakan anarkis dan menghalangi orang menjalankan tugas,” ujar John Helan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yohanis Vian Anggal dan pihak kepengurusan yang disebut John Helan sebagai “pengurus ilegal” belum memberikan keterangan terkait tudingan penyanderaan dan tindakan anarkis tersebut.
Perselisihan kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kini tidak hanya menjadi persoalan internal organisasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, tata kelola koperasi, serta kepercayaan puluhan ribu anggota terhadap lembaga koperasi tersebut.







